Mataram (Inside Lombok) – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendorong pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur untuk segera menerapkan sistem perizinan daring terpadu (Online single submission/OSS) untuk mempermudah investor memperoleh izin usaha.
“Di dalam sistem OSS, yakni memberikan izin usaha dimuka. Jadi sistemnya jauh berbeda dibanding sebelumnya secara manual,” kata Kepala Deputi Kerjasama Investasi, BKPM, Wisnu Wijaya Soedibjo, di Mataram, Jumat.
Ajakan tersebut disampaikan Wisnu dalam sosialisasi penyelenggaraan penerbitan izin mendirikan bangunan gedung (IMB) dalam OSS, yang diikuti oleh para pelaku usaha dari NTB dan NTT.
Ia mengatakan OSS 1.0 sudah diluncurkan sejak 2018, namun baru 20 persen dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia yang sudah menggunakan sistem tersebut.
Setelah satu tahun diluncurkan, BKPM akan merevisi OSS 1.0 dan akan meluncurkan OSS 1.1, di mana di dalamnya sudah terintegrasi dengan sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG).
“Sebelumnya sebagian besar daerah masih memberikan pelayanan secara manual, biarpun kadangkala menggunakan sistem tersendiri, namun pada akhirnya tetap manual, makanya nanti di OSS 1.1 sudah terinput semua data perizinan,” ujarnya.
Menurut Wisnu, kelebihan sistem OSS adalah calon investor akan lebih mudah memahami setiap proses perizinan yang dibutuhkan. Begitu juga dengan pemerintah kabupaten/kota yang memiliki kewenangan mengeluarkan IMB juga lebih mudah menyelesaikan atau memperpendek waktu proses perizinan.
“Jadi lebih jelas karena di dalamnya ada norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) perizinan berusaha terintegrasi. Juga ada prosedur waktu yang ditetapkan untuk segera merespon permohonan perizinan,” ucapnya pula.
Wisnu juga berharap kehadiran OSS bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah di NTB, untuk mempercepat pemulihan sektor usaha yang terdampak gempa bumi pada 2018.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Lalu Gita Ariadi, mengatakan pihaknya juga berupaya untuk memanfaatkan sistem OSS dengan menyiapkan sumber daya manusia guna percepatan arus investasi ke daerah.
DPMPTSP NTB juga terus memberikan pendampingan kepada kabupaten/kota agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usaha barunya.
“Investor ke depan tentu terobsesi dengan semua perizinan yang masuk dalam satu kamar yang disebut OSS. Investor akan terbantu dengan pola OSS tersebut,” katanya.
Pihaknya juga akan mengawal penerapan sistem OSS tersebut karena merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, yang diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. (Ant)