Lombok Tengah (Inside Lombok)- Lurah Gerunung kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, Muhammad Hazni disarankan mundur dari jabatannya sebagai lurah.
“Mundur saja lebih bagus”,kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lombok Tengah, M.Nazili, Senin (3/8/2020).
Menurut dia, sikap keras Lurah Gerunung yang ngotot tidak mau mengundurkan diri hanya akan merugikan diri sendiri. Pasalnya, Inspektorat bisa melakukan audit terhadap dugaan pelanggaran penggunaan anggaran seperti yang disampaikan masyarakat saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.
“Kalau dalam audit itu ada indikasi pelanggaran, bahaya itu. Artinya berisiko bagi yang bersangkutan”,imbuhnya.
“Karenanya, sebelum Inspektorat turun melakukan audit, Lurah Gerunung sebaiknya mengundurkan diri. Dan nanti kita atur kembali posisinya, kan”,ujarnya.
Hubungan lurah dan stafnya saat ini juga sudah tidak harmonis lagi. “Kalau Pak Lurah datang, semua stafnya pergi. Itu kan sudah tidak baik”, ujarnya.
Hal ini akan berdampak terhadap pelayanan masyarakat. “Kan susah”,ujarnya lagi.
Dia melanjutkan, camat Praya sudah beberapa kali melakukan mediasi antara Lurah Gerunung dan juga warga setempat. Camat juga sudah melaporkan hal itu kepada Pemda.
“Camat Praya sudah melaporkan hal itu. Kebetulan saat itu ada Pak Sekda juga”, ujarnya.
Dikatakan, Sekda dan BKPP memberi ruang kepada camat pihak kecamatan untuk melakukan pendekatan kepada lurah yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya itu.
“Karena kan mereka ini tidak ada yang lain, masih keluarga semua. Cuma katanya Pak Lurahnya yang keras tidak mau mundur”,kata Nazili.
Lurah Gerunung, lanjutnya menunggu kebijakan Bupati terkait statusnya. Sehingga akan bertemu dengan Bupati. Adapun pihaknya, tetap menyarankan agar bersangkutan mengundurkan diri saja.
“Mundur saja lebih bagus. Daripada nanti terbukti hasil audit Inspektorat bahaya.
Sebelum itu lebih baik mundur. Sehingga tidak masuk tim investigasi”,katanya.
Sejauh ini pihaknya memang belum turun untuk melihat situasi di lingkungan pemerintahan kelurahan Gerunung. Akan tetapi, pelayanan masyarakat di tempat itu diharapkan tetap berjalan dengan baik.
Untuk itu, masyarakat yang kontra diminta tidak menyegel kantor lurah.
“Tapi syaratnya adalah lurah tidak boleh masuk kantor. Kalau lurah masuk, staf yang keluar”,sesalnya.
Saat ini BKPP tidak bisa memutasi Lurah Gerunung ke tempat lain. Karena aturan tidak membolehkan hal itu mengingat Lombok Tengah akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
“Kalau mundur, akan PLT. Kemudian dia akan ditempatkan di tempat lain melalui SK Bupati”,demikian Nazili.