Lombok Timur (Inside Lombok) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, serahkan Surat Keputusan (SK) kepada 470 CPNS formasi 2019 dan 342 P3K pada Kamis (14/01). Dengan penyerahan SK tersebut, CPNS langsung bisa bertugas di lokasi penempatan yang telah ditetapkan.
Kepala BKPSDM Lotim, Salmun Rahman mengatakan, dengan penyerahan SK kepada 470 CPNS tersebut belum bisa mengubah status CPNS sementara menjadi PNS. Pasalnya, dalam penetapan status menjadi PNS nantinya akan terlebih dahulu mengikuti pra jabatan.
“Penyerahan NIP dan SK kepada para CPNS untuk memulai kerjanya sesuai penempatan,” ujarnya kepada Inside Lombok di ruangannya, Kamis (14/01/2021).
Untuk pelaksanaan pra jabatan nantinya akan dilaksanakan pada akhir Bulan Maret 2021 mendatang terhadap 230 CPNS. Sedangkan sisanya akan dilaksankan secara bertahap, dikarenakan pagu anggaran untuk pelaksanaan pra jabatan masih terbatas.
“Pada pelaksanaan pra jabatan terhadap 230 orang CPNS nantinya, kita sudah siapkan anggaran sekitar Rp2.064.000.000 dan akan berlangsung selama tiga bulan,” jelasnya.
Sedangkan untuk penyerahan NIP kepada 342 orang yang dinyatakan lulus P3K, pihak Kepala Kantor Regional (Kakanreg) wilayah XI Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan menyerahkan berkas nama para peserta yang lulus kepada Bupati Lotim, sekaligus memantau proses penyerahan NIP kepada CPNS di BKPSDM Lotim.
“Nanti Kakanreg yang akan menyerahkan langsung ke bupati terkait penetapan nama-nama peserta yang lulus P3K,” katanya.
Dalam penyerahan NIP atau SK kepada CPNS tersebut sekaligus memberikan kartu rekening Bank NTB kepada para CPNS, nantinya gaji para CPNS tersebut akan di transfer melalui bank tersebut.