Mataram (Inside Lombok) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram telah merampungkan pengerjaan fisik rumah tahan gempa (RTG) bagi korban gempa bumi yang terjadi pada 2018 lalu. Dari pengerjaan proyek tersebut masih tersisa anggaran sebesar Rp 915 juta.
Sekretaris BPBD Kota Mataram Ahmad Muzaki mengusulkan agar sisa anggaran tersebut dialihkan untuk pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) digital. Nantinya, LPJ digital tersebut dapat digunakan untuk memudahkan pendataan rumah gempa melalui titik koordinat.
“Titik koordinat dimaksudkan untuk mempermudah pendataan. Sehingga jika ada pihak-pihak yang membutuhkan data-data tentang kelompok masyarakat (pokmas) tertentu mengenai pelaksanaan pembangunan RTG kita bisa memberikannya dengan mudah. Tinggal dicari di mesin pencarian akan ketemu titik koordinatnya, lokasi, serta kondisi rumahnya,” katanya, Selasa (8/6/2021).
Ia menjelaskan, pembuatan LPJ digital ini khusus diperuntukkan bagi pelaksanaan pembangunan RTG tahap pertama dengan jumlah 14.140 unit. Sebab, untuk pembangunan tahap kedua sebanyak 1.339 unit sudah langsung dibuatkan LPJ digitalnya.
Selain itu, kelebihan anggaran pembangun RTG tersebut akan digunakan untuk pendataan 15.479 unit RTG sesuai dengan titik koordinat.
“Pendataan belasan ribu RTG tersebut rencananya akan melibatkan sekitar 25 fasilitator yang akan disebar ke 50 kelurahan se-Kota Mataram. Kita perkirakan proses pendataannya akan berjalan kurang lebih selama dua bulan,” jelasnya.
Pun demikian, ia tak merinci secara pasti berapa kebutuhan anggaran yang dibutuhkan untuk membuat LPJ digital dan pendataan titik koordinat tersebut. Akan tetapi, pihaknya siap menerima dan menyesuaikan berapapun anggaran yang diberikan andai kata usulan tersebut diterima.
“Proses pengajuan peralihan dana itu akan diusulkan ke BNPB. Kita berharap pemerintah pusat dapat menyetujui usulan tersebut dengan pertimbangan progres capaian RTG maupun LPJ yang sudah rampung 100 persen,” sebutnya.
Menurutnya, sisa bantuan pembangunan RTG tersebut berasal dari 69 kepala keluarga (KK) dari 1.408 KK penerima bantuan perbaikan rumah yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
“69 KK yang dinilai tidak memenuhi kriteria itu setelah dicek ternyata mereka sudah mendapatkan bantuan dari sumber-sumber lain,” terangnya.