Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemerintah Desa Senteluk, Kecamatan Batu Layar meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat meninjau kembali sertifikat yang diterbitkan atas beberapa lahan yang melewati batas roi Pantai Tanjung Bias, Lombok Barat.
Kepala Desa Senteluk Fuad Abdul Rahman menjelaskan, pihaknya telah mempertanyakan sertifikat hak milik atas salah satu lahan ke BPN Lobar.
“Kami sudah pertanyakan yang di sini 41 are. Selain itu 4 titik lain (belum diketahui pasti berapa luasannya) yang memiliki sertifikat, ini milik oknum-oknum masyarakat yang dari luar,” kata Fuad.
Terbitnya sertifikat itu, menurut Fuad, sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden No.51 tahun 2016 tentang batas sempadan yang jaraknya 100 meter dari bibir pantai dan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat yang lebih spesifik mengatur batas sempadan pantai 15 sampai 25 meter.
“Atas dasar itu kan jelas batasan minimal maksimalnya,” kata dia.
“Obyek sepadan pantai tersebut disertifikatkan oleh oknum, kalau kita lihat dasar-dasarnya dibantu pemerintah desa yang dulu,” tambahnya.
Harapan Fuad, apabila tidak sesuai dengan aturan regulasi yang ada, BPN harus meninjau/mengkaji supaya jelas obyek yang dimaksud apakah boleh disertifikatkan. Ia meminta BPN bersikap tegas, apabila yang bersangkutan menyalahi aturan, sertifikatnya harus dibatalkan.