30.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaBPOM NTB Amankan 32.400 Tablet Obat Penenang Ilegal

BPOM NTB Amankan 32.400 Tablet Obat Penenang Ilegal

Mataram (Inside Lombok) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Mataram bersama Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda NTB berhasil mengamankan 32.400 tablet obat penenang jenis Trihexyphenidyl. Obat ini diduga akan dipasarkan di Lombok oleh pengedar untuk tujuan diluar pengobatan secara ilegal.

“Ini obat penenang. Menkonsumsinya bisa memberi efek tenang atau fly misalnya kalau diminum nengan minuman karbonasi,” ujar kepala BPOM NTB, Dra. NI GAN Suarningsih, saat ditemui pada Rabu (09/01/2019).

Suarningsih juga menerangkan bahwa Trihexyphenidyl yang diamankan tersebut adalah obat palsu. Baik dari kemasan maupun nomor register dari Kementrian Kesehatan dan BPOM yang tertera pada kemasan tidak pernah terdaftar.

“Ini obat palsu. Dipasarkan secara gelap oleh oknum-oknum tertentu untuk tujuan meraup untung. Obat aslinya tidak dijual mahal di apotek, sekitar 500 rupiah. Namun harus dengan resep dokter,” ujar Suarningsih.

- Advertisement -

Kasi Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kompol Ridwan Marzuki, menerangkan bahwa obat tersebut dijual seharga Rp.100.000 untuk satu strip berisi 10 tablet Trihexyphenidyl di pasar gelap. Ia menerangkan bahwa obat tersebut banyak dicari karena efeknya yang serupa dengan Tramadol.

Marzuki juga menerangkan bahwa pengedaran obat tersebut sudah menjadi pantauan BPOM Mataram dan Reskrimsus Polda NTB sejak lima (5) tahun lalu. Dimana penyebarannya diduga terpusat di Jakarta kemudian dikirimkan melalui agen-agen pengedar.

32.400 tablet yang diamankan tersebut senilai dengan uang tunai Rp.324.000.000. Pada tanggal 31 Desember 2018 diamankan sebanyak 13.400 tablet, dan pada 09 Januari 2019 diamankan sebanyak 19.000 tablet.

Saat ini sebanyak tujuh (7) orang telah diamankan di Polda NTB terkait peredaran obat ilegal tersebut. Masing-masing pelaku akan dikenakan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda 1.5 Miliar.

“Dengan penangkapan ini, kita bisa menyelamatkan ribuan anak muda di NTB,” pungkas Suarningsih.

- Advertisement -

Berita Populer