25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaBSU Terancam Hangus Jika Tidak Dicairkan per 20 Desember

BSU Terancam Hangus Jika Tidak Dicairkan per 20 Desember

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah pusat sudah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600 ribu sebagai kompensasi penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bagi pekerja. Namun masih ada pekerja yang belum mencarikan bantuan itu hingga jelang akhir tahun ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudy Suryawan mengatakan pekerja yang belum mencairkan BSU yang sudah diberikan melalui Bank Himbara hingga 20 Desember 2022 ini maka akan hangus. “Ya, kan memang begitu mekanismenya. Mungkin alamatnya tidak diketahui. Ini yang akan dikoordinasikan,” katanya.

Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram akan melakukan berkoordinasi melalui HRD (human resource development) masing-masing perusahaan. Hal ini dilakukan untuk mengingatkan karyawan yang belum menarik BSU tersebut agar segera diambil.

“Nanti kita koordinasi dengan HRD nya. Kita punya grup WhatsApp. Nanti kita himbau kepada pekerja-pekerja yang masih belum narik uangnya,” katanya. Pihaknya khawatir uang yang sudah diberikan pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan namun tidak dipergunakan akan dikembalikan lagi ke kas negara. “Kan hangus nanti. Sayangkan uangnya sudah diberikan,” lanjut Rudy.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi adanya informasi penarikan BSU oleh pemerintah ke kas negara bagi pekerja yang hingga tanggal 20 Desember 2022, tidak mengambil BSU sebesar Rp600 ribu. Ia mengakui belum mengetahui secara pasti alasan karyawan belum menarik BSU yang diberikan. Namun kemungkinan karena tidak mengetahui alamatnya atau pekerja yang mendapatkan BSU tersebut belum membutuhkannya.

“Untuk alasan pastinya, yang tahu pihak Bank Himpunan Negara (Himbara) selaku pendistribusian, dan BPJS Ketenagakerjaan selaku pengusul data,” katanya. Untuk itu pihaknya segera koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna mengetahui secara pasti jumlah pekerja di Kota Mataram yang belum mengambil BSU.

Untuk diketahui, data terakhir dari BPJS Ketenagakerjaan jumlah pekerja yang menerima BSU di Kota Mataram yaitu sebanyak 32.000 orang dari 50.000 pekerja yang diusulkan dan dinilai memenuhi syarat penerima. “Artinya, masih tersisa sekitar 18.000 pekerja di Kota Mataram yang belum menerima BSU,” katanya.

Kriteria pekerja yang mendapatkan BSU yaitu seperti pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI), menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, gaji minimal Rp3,5 juta dan tidak menjadi penerima program bantuan sosial pemerintah lain. BSU yang diberikan kepada pekerja itu, sifatnya konsumtif untuk meningkatkan daya beli masyarakat, menekan inflasi dan dampak negatif dari kenaikan BBM. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer