Mataram (Inside Lombok) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Walikota Bima, Muhammad Lutfi. Kali ini, Penjabat Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi diminta menghadap sebagai saksi, mengikuti surat pemanggilan KPK nomor Spgl/7661/DIK.01.00/23/11/2023.
Plh Direktur Penyelidikan pada KPK RI, Tessa Mahardika dalam surat pemanggilan yang diterima media ini menerangkan PJ Gubernur NTB diminta untuk menghadap kepada penyidik KPK Achmad Taufik dan tim di kantor KPK, Senin (20/11) besok.
Gita diminta menjadi saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Muhammad Lutfi saat menjabat Walikota Bima periode 2018-2023. Kasus korupsi yang diduga itu yaitu pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima dan penerimaan gratifikasi.
Mengikuti pemanggilan tersebut, Gita juga diminta membawa dokumen terkait izin usaha pertambangan PT. Tukad Mas General Contructors. “Harap saudara dapat membawa dokumen terkait izin usaha usaha pertambangan PT. Tukad Mas General Contructors,” ujar Tessa secara tertulis dalam surat pemanggilan tersebut.
Adapun dasar pemanggilan yaitu undang-undang no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Selain itu, undang-undang no 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001. Dasar pemanggilan juga undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. (azm)