32.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaBuntut Polemik Pengelolaan Dana, ACT NTB Diminta Hentikan Operasional

Buntut Polemik Pengelolaan Dana, ACT NTB Diminta Hentikan Operasional

Mataram (Inside Lombok) – Izin operasional lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut Kementerian Sosial RI. Pencabutan ini buntut dari kasus penggalangan dana yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi petinggi lembaga tersebut.

Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, H. Ahsanul Khalik, Rabu (6/7) mengatakan tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri sipil) yang ada di Dinsos bersama bidang yang memiliki tupoksi telah diminta melakukan pengecekan ke sekretariat ACT yg ada di NTB. Hal ini agar lembaga sosial tersebut menghentikan semua aktivitas pengumpulan uang, barang dan jasa sesuai dengan keputusan Kemensos.

“Kehadiran kawan-kawan Dinsos dari bidang yang menangani lembaga sosial dan PPNS kita ke ACT semacam silaturrahim dan melihat aktivitas ACT dulu, serta mengingatkan untuk mengikuti keputusan Kemensos agar tidak menarik dan melakukan pengumpulan uang barang dan jasa kepada masyarakat NTB,” katanya.

Pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos RI terhadap lembaga sosial tersebut berlaku bagi seluruh ACT yang ada di Indonesia. Penghentian operasional ACT di NTB sendiri merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022, tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Selain itu, Dinas Sosial NTB juga akan membuat surat edaran agar masyarakat tidak menyalurkan donasi melalui ACT. Kendati, dalam surat edaran tersebut, masyarakat diminta tidak terpengaruh dan tetap memberikan donasinya pada lembaga sosial lain yang bisa dipertanggung jawabkan.

“Kami segera akan membuat edaran, yang mana edaran ini tidak saja untuk meminta masyarakat menghentikan penyaluran donasi melalui ACT sesuai keputusan Kemensos, akan tetapi juga adalah meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh agar memberikan donasinya pada lembaga sosial yang kredibel dan juga bertanggung jawab. Karena masyarakat masih membutuhkan juga lembaga lembaga sosial tersebut,” ucapnya.

Dengan kasus yang terjadi, masyarakat diharapkan tetap tenang. Karena pemerintah yang akan menentukan apa yang akan dilakukan terhadap ACT. “Paling penting masyarakat tetap tenang, biarkan alat-alat negara dan pemerintah yang bergerak menentukan apa yang akan dilakukan terhadap ACT,” ucap Khalik.

Sementara untuk dana-dana yang sudah disumbang oleh masyarakat, Dinas Sosial NTB belum bisa melakukan apapun. Karena kebijakan yang akan dikeluarkan sesuai dengan keputusan dari Kemensos RI.

“Kita belum masuk ke sini. Kita pasti akan ikuti langkah dan kebijakan yg akan diambil pemerintah pusat melalui kemensos,” pungkasnya.

Sebelumnya dugaan penyelewengan dana sosial masyarakat yang dikelola ACT mencuat setelah Majalan Tempo merilis hasil investigasinya. Dalam investigasi itu, diketahui ACT memakai dana sosial yang telah dikumpulkan untuk membiayai gaya hidup mewah pimpinannya, termasuk pengurus level direksi dengan gaji fantastis mencapai puluhan hingga ratusan juta. Besaran gaji tersebut berkali-kali lipat lebih tinggi jika dibandingkan lembaga sosial serupa di Indonesia. Selain itu, para pejabat ACT juga dilaporkan mendapat fasilitas mobil mewah selama menduduki jabatannya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer