26.5 C
Mataram
Kamis, 5 Desember 2024
BerandaBerita UtamaBupati Lobar Beri Opsi pada AMM, Bayar Sewa atau Angkat Kaki!

Bupati Lobar Beri Opsi pada AMM, Bayar Sewa atau Angkat Kaki!

Lombok Barat (Inside Lombok) –  Bupati Lombok Barat tanggapi pernyataan pihak yayasan STIE AMM Mataram yang merasa keberatan atas surat tagihan sewa lahan yang dilayangkan oleh Pemda Lobar selaku pemilik lahan. Bupati justru dengan tegas menyebut bahwa Pemda tidak akan segan untuk menarik kembali lahannya bila AMM tidak juga memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran.

“Kalau tidak mau bayar ya akan kita usir dan dia juga tetap harus bayar sewa lahan selama 10 tahun terakhir” tegasnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (13/11/2020).

Bahkan karena batas waktu surat perintah pengosongan lahan pertama akan berakhir pada hari ini, Senin (16/11/2020). Pekan ini juga Pemda, kata Fauzan, akan langsung menyambung untuk mengirimkan surat pengosongan lahan ke-dua. Yang mana batasnya hanya 3 hari, bila lebih dari itu pihak AMM tetap tidak mau membayar, maka Pemda akan mengirimkan surat pengosongan lahan ke-tiga dan langsung eksekusi.

“Nanti kita kan tinggal koordinasi sama pihak berwajib untuk meminta mereka angkat kaki” bebernya.

Ia pun mengaku heran, lantaran AMM dinilai plin-plan. Karena pada saat melakukan pertemuan diawal setelah hasil appraisal baru keluar, pihak AMM justru mengakui bahwa lahan tersebut milik Pemda Lobar.

“Diawal pertemuan itu dia mengakui lahan itu milik kita (Lobar) dan sempat melakukan negosiasi harga sewanya” imbuhnya.

Namun, saat Pemda semakin intens melakukan penagihan sesuai mekanisme yang seharusnya, pihak AMM justru menolak untuk membayar. Alasannya karena tidak ada regulasi spesifik di Perda yang mengatur terkait pungutan sewa yang dimanfaatkan untuk pendidikan.

“Jadi ini sebenernya yang memiliki lahan ini siapa? Miliki Pemda? Itu kan bisa dicek silahkan saja. Apa AMM mengaku atau merasa memilikinya? Silahkan saja kalau berani, kan nanti bisa kita laporkan” tandas Bupati Lobar ini.

Ia pun menegaskan bahwa tentu tidak ada yang salah dengan sikap Pemda dalam menagih biaya sewa lahannya yang telah ditempati AMM selama 34 tahu. Bahkan itu pun tanpa memberi kontribusi apapun untuk Lombok Barat. Apalagi, selama ini, disebutnya, pihak AMM menyewakan lapak (kios, read) yang ada di sana. Hal itu pun dinilai justru sebagai bentuk bisnis demi keuntungan pribadi yang dilakukan AMM.

“Kan AMM itu ada penghasilan dari bayaran SPP mahasiswa, ditambah lagi dengan biaya sewa kios yang diterimanya. Kios yang menghadap ke timur itu kan sewanya sekitar Rp 50 juta pertahun dan yang menghadap ke utara itu sekitar Rp 40 juga pertahun” beber Fauzan.

Sehingga itu dinilai sudah tidak lagi murni untuk kegiatan pendidikan, tetapi juga profit, dilahan yang justru disewa tetapi tidak mau melakukan pembayaran sewanya. Terlebih lagi dalam SK Bupati tahun 1986 terkait pinjam pakai lahan itu, dijelaskan di sana bahwa itu (lahan, read) milik Pemda Lobar.

“Dia kan mengklaim kalau lahan itu sudah dihibahkan, ya silakan buktikan. Karena kami juga sudah siap untuk melaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pemalsuan” sebutnya dengan tegas.

Fauzan pun mengaku, bahwa selama ini Pemda Lobar telah berupaya menawarkan berbagai solusi terkait pelunasan sewa lahan tersebut. Termasuk memberi pilihan dengan membantu keringanan pembayaran melalui cicilan, atau dengan membantu mengakomodir para mahasiswanya yang berasal dari Lobar untuk bisa diberikan keringanan biaya atau digratiskan kuliah di sana. Sehingga masyarakat Lobar juga bisa menikmati manfaat dari proses sewa yang dilakukan.

“Dengan memberi keringanan kepada mahasiswa yang dari Lobar kan bisa disesuaikan dengan nominal sewa pertahun dengan berapa jumlah mahasiswa Lobar yang bisa ditanggung di sana” terangnya.

Sehingga ia menyebut bahwa sebenarnya hal tersebut dapat dinegosiasikan. Tetapi sejauh ini, kata dia, AMM justru tidak memperlihatkan itikad baiknya.

Terlebih lagi AMM justru melakukan lobi kemana-mana. Fauzan melanjutkan, bahwa jika memang lahan tersebut miliknya, seharusnya pihak AMM tak perlu melakukan hal semacam itu, apalagi meminta di mediasi kemana-mana. Bahkan menuntut ke PTUN atas keluarnya SK Bupati tahun 2020 ini mengenai pencabutan SK pinjam pakai lahan tersebut pada 1986 silam.

- Advertisement -

Berita Populer