Lombok Barat (Inside Lombok) – Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid beri penegasan untuk peniadaan takbir keliling pada perayaan Idul Fitri di Lombok Barat tahun ini.
“Kita tegas melarang, kita sudah buat surat larangan ke semua kecamatan dan desa” tegasnya, saat dimintai keterangan di kediamannya, Senin malam (10/05/2021).
Tindak lanjut dari surat pelarangan tersebut akan mendapat pengawasan ketat dari aparat TNI-Polri dan Sat Pol PP.
“Jadi fix ya, di Lombok Barat tidak boleh ada takbiran keliling” katanya kembali menegaskan.
Kecuali, lanjut dia, takbiran yang dilakukan di masjid. Maka itu dapat tetap dilakukan seperti biasanya. Kendati pun takbir keliling hanya dilakukan di dalam suatu kampung, Fauzan kembali mengingatkan bahwa itu tetap tidak diperbolehkan.
“Kalau di masjid ya boleh, itu justru malah harus. Kalau pun takbirannya katanya akan dilakukan di dalam kampung, itu tetap tidak boleh. Karena namanya takbiran keliling pasti muter ke luar” tandasnya.