Lombok Timur (Inside Lombok)– Bupati Lotim HM Sukiman Azmy mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 800/746/PERDAG/2021tentang penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 Kilogram.
Dalam SE tersebut terdapat beberapa kriteria yang tidak diperbolehkan menggunakan atau membeli tabung gas elpiji 3 Kilogram yaitu ASN , anggota TNI-Polri, pegawai BUMN dan BUMD dan pelaku usaha selain Usaha Mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta. tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta. Serta seluruh masyarakat yang dikategorikan mampu dan tidak memiliki SKTM dari desa setempat.
Kepala Dinas Perdagangan Lotim, Hj Masnan mengatakan, dengan dikeluarkannya SE tersebut agar penggunaan LPG 3 Kilogram bisa tepat sasaran, serta dapat menyelesaikan persoalan kelangkaan LPG 3 Kilogram di Lombok Timur.
“Saya rasa ASN sudah mampu membeli LPG yang non subsidi,” jelasnya, Kamis (24/06/2021).
SE Bupati Lotim tersebut akan dikirim ke seluruh kecamatan Lotim, agar nantinya diinformasikan lagi ke setiap desa terkait penggunaan gas bersubsidi tersebut. Dikarenakan sebagian besar ASN di Lotim saat ini masih menggunakan LPG bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Adapun mengenai stok LPG non subsidi yang kemungkinan tidak memenuhi kebutuhan peralihan. Pihak Disdag Lotim telah berkoordinasi dengan pihak Pertamina ESDM Provinsi NTB.
“Apabila semua jik ASN di Lotim berpaling ke LPG non subsidi, kekurangan LPG non subsidi di Lotim akan dipenuhi” katanya.
Sekertaris Daerah Lotim, MJuaini Taofik mengatakan bahwa pihaknya akan membentuk tim monitoring dan evaluasi terkait SE yang diedarkan ke seluruh kecamatan. Dengan begitu, pihaknya akan mempersiapkan langkah untuk mengantisipasi kendala-kendala saat peralihan.
“Salah satu masalahnya adalah stok atas kebutuhan LPG non subsidi di Lotim, satu per satu masalah akan kita selesaikan,” jelasnya.