Lombok Barat (Inside Lombok) – Setahun lebih menjadi buron, SA (29) warga Kecamatan Lembar akhirnya berhasil diringkus polisi di rumah mertuanya. Ia diduga terlibat dalam pencurian hewan ternak yang dilakukan pada awal 2022 lalu.
Kapolsek Lembar, Iptu I Ketut Suriarta mengatakan pengungkapan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan salah satu kasus pencurian hewan ternak pada januari 2022 silam. Di mana saat itu dua orang pelaku telah lebih dulu diamankan dan kini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
“Kasus pencurian hewan ternak ini terjadi pada Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 03.30 Wita. Bertempat di Dusun Kebon Talo, Desa Lembar, Kecamatan Lembar,” ungkapnya Suriarta akhir pekan kemarin.
Kronologis peristiwa pencurian hewan ternak itu berawal saat korban mengikat empat ekor sapi miliknya di dalam kandang yang ada di halaman rumahnya yang dikelilingi tembok pada 4 Januari 2022, sekitar pukul 17.00 Wita. Kemudian pada 5 Januari 2022, sekitar pukul 02.00 Wita, korban sempat mengecek hewan ternaknya. Saat itu, keempat ekor ternaknya masih ada di dalam kandang.
“Tapi ketika akan mengeceknya kembali pada pukul 03.30 Wita, korban mendapati pintu kandang sapinya telah terbuka dan keempat ekor sapi miliknya sudah tidak lagi di sana,” tutur dia.
Adapun ciri keempat ekor sapi tersebut antara lain 1 ekor sapi jantan warna hitam, umur sekitar 1 tahun. Kemudian 3 ekor sapi betina warna merah umur sekitar 3 tahun. Sehingga korban pun mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polsek Lembar pun berhasil mengantongi identitas pelaku. Namun belum berhasil mengetahui keberadaannya. Sehingga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya menemukan titik terang.
“Akhirnya kami mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di rumah mertuanya di Kecamatan Lembar, setelah keluar dari persembunyiannya,” ungkap Suriarta.
Tim kemudian melakukan upaya penangkapan dan SA pun tanpa melakukan perlawanan. “Kemudian melakukan interogasi dan konfrontasi dengan para pelaku yang sudah divonis dan sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan,” terangnya.
Saat ini, SA pun telah diamankan ke Mako Polsek Lembar guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, polisi menjerat SA dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yud)