Mataram (Inside Lombok) – Tersangka kasus korupsi yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, diamankan tim tabur dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun di salah satu perumahan Kota Mataram.
Tersangka atas nama Muhamad Son Haji (47) merupakan pelaku kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung DPRD kota Madiun tahun anggaran 2015. Ia menjadi buronan setelah melarikan diri dari pidana 6 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1 miliar lebih.
Tersangka kemudian berhasil diringkus oleh tim tabur dari Kejagung dan Kejari Mataram bersama Kejari Madiun. Di mana yang bersangkutan sudah masuk dalam DPO asal Kejati Jawa timur, kemarin sempat diamankan oleh tim pada 31 Agustus sekira 20:30 WITA di perumahan Griya Pesona Kota Mataram.
“Bahwa terhadap terpidana sudah dijatuhi putusan berdasarkan putusan pengadilan negeri Surabaya nomor 147/pitsus-tpk/tahun 2017/PN Surabaya tanggal 16 Oktober 2017 di mana terpidana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama,” ungkap Kasi Intel Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana, Kamis (1/9).
Sebagaimana diatur pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP oleh karenanya terpidana pidana yang dijatuhi pidana penjara 6 tahun denda Rp150 juta dengan pidana pengganti.
“Denda berupa pidana 6 bulan kurungan penjara serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp312 juta, subsider pidana penjara selama 3 tahun,” terangnya.
Lebih lanjut, karena terpidana masuk DPO tentu disini tim tabur Kejagung dan Kejari Mataram dan Madiun melakukan beberapa langkah-langkah cepat, melakukan pemetaan, pemantauan dan juga pengaman terhadap terpidana.
“Kemudian hasil yang sudah dilakukan tim, tadi malam (31/8) sudah berhasil diamankan dan saat ini sudah dilakukan juga pemeriksaan rapid antigen dan hasilnya negatif, setelah ini akan di titipkan di Lapas Kuripan Mataram,” bebernya.
Disebutkan terpidana sudah dinyatakan sebagai DPO sejak 2017 karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap pada putusan nomor 147/pitsus-tpk/tahun 2017/PN Surabaya tanggal 16 Oktober 2017. Namun selama persidangan pelaku justru tidak hadir, sehingga dilakukan secara in absentia atau ketidakhadiran. Di mana selama persidangan pelaku tidak hadir, disitulah kesempatannya untuk lari dari kasus korupsi tersebut.
“Karena ketika pada proses persidangan, yang bersangkutan sudah diberikan panggilan secara patut, tapi tidak memenuhi panggilan,” ujarnya.
Untuk saat ini pelaku tindak pidana korupsi gedung DPRD Kota Madiun dititipkan di Lapas Kuripan Mataram. Sedangkan proses selanjutnya akan dipertimbangkan seperti apa, prosesnya di wilayah Mataram atau Madiun.
“Karena dalam prosesnya pelaksanaannya intinya ada beberapa kendala teknis, sehingga kita saat ini kita akan titipkan di Lapas Kuripan Mataram. Nanti kita akan mempertimbangkan terkait langkah-langkah selanjutnya,” paparnya.
Disisi lain,emang dalam kasus pelaku merupakan buronan di Madiun Jawa Timur. Namun justru pelaku ditangkap di wilayah Kejari Mataram, di mana pelaku sudah bersembunyi selama 2 tahun di Mataram.
“Yang bersangkutan kurang lebih baru 2 tahun berada di Mataram, sebelumnya di Jawa timur dan akhirnya kit mendeteksi pelaku telah berada di Mataram kemudian dilakukan penangkapan,” ucapnya.
Untuk itu ada himbauan dari Kejaksaan Agung kepada seluruh DPO kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (dpi)