26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaCalon Independen di Pilgub NTB Minimal Kantongi 333.055 Dukungan Suara

Calon Independen di Pilgub NTB Minimal Kantongi 333.055 Dukungan Suara

Mataram (Inside Lombok) – Pendaftaran bakal calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) mulai dibuka pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. Pada pendaftaran ini ada syarat yang harus dipenuhi, seperti dukungan suara, di mana untuk NTB saja bakal calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan minimal 333.055 suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB, Muhammad Khuwailid menerangkan berdasarkan pasal 41 ayat 1 Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota ditentukan bagi penduduk provinsi yang penduduknya antara 2 sampai 6, maka jumlah syarat minimal dukungan dan sebaran itu 8,5 persen. Artinya sebaran wilayahnya tersebar pada 50 persen lebih jumlah kabupaten/kota

“Ketentuan dari pasal 41 itu, kami di KPU NTB sudah memutuskan bahwa jumlah dukungan atau syarat minimal bagi calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur itu minimal didukung oleh 333.055 dukungan dengan seberan minimal 6 kabupaten/kota se-NTB,” ungkap Khuwailid, Rabu (24/4).

NTB ada 10 kabupaten/kota yang tersebar. Maka untuk bisa mendapatkan dukungan mencapai 50 persen minimal dari 6 kabupaten/kota yang ada. Sedangkan jika hanya 5 kabupaten/kota saja belum memenuhi hingga 50 persen lebih dukungan suara yang diperoleh. “Jadi 50 persen lebihnya itu dari 6 kabupaten/kota itu minimal. Kalau 5 kabupaten masih kurang dari 50 persen lebih,” ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan pada pedoman tentang peraturan PKPU nomor 2 tahun 2024 terkait dengan tahapan dan pelaksanaan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota di seluruh wilayah, NTB khususnya dan seluruh wilayah NKRI pada umumnya.

“Dengan berpedoman pada PKPU nomor 2 tahun 2024 tersebut maka di KPU NTB berkewajiban untuk melakukan penyebaran informasi kepada publik terkait dengan akan dimulainya pelaksanaan tahapan,” terangnya.

Dikatakan dalam pelaksanaan tahapan, KPU NTB telah menetapkan satu keputusan nomor 36 tahun 2024 tentang syarat minimal dan sebaran dukungan bagi calon gub dan wakil gub dari perseorangan. “Termasuk dengan KPU kabupaten/kota yang sudah menetapkan menetapkan keputusan KPU syarat minimal dan sebaran dukungan bakal calon bupati, wakil bupati dan walikota serta wakil walikota,” jelasnya.

Disisi lain, tahapan pencalonan dari 5 mei sampai 19 Agustus 2024, tentu rincian dari masing-masing sub tahapan pada pencalonan itu nanti akan diatur sebagai lampiran pendoman teknis PKPU pencalonan. Karena itu menjadi ranah atau kewenangan dari KPU RI terkait dengan tahapannya. Maka KPU NTB masih menunggu perubahan PKPU pencalonan perseorangan.

“Tetapi informasinya menjadi sangat penting, untuk memberikan waktu bagi warga negara yang berniat untuk melakukan atau mengajukan diri sebagai calon gubernur perseorangan sudah bisa menyiapkan segala kelengkapan, terutama terkait dengan jumlah dukungan,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer