28.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaCalon PMI NTB Masih Tergiur Rayuan Calo

Calon PMI NTB Masih Tergiur Rayuan Calo

Mataram (Inside Lombok) – Para calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTB disebut masih banyak tergiur dengan rayuan calo. Bahkan mereka lebih memilih rekrutmen dari calo daripada secara prosedural, lantaran jalur pemberangkatan resmi dianggap menyulitkan.

Marak calo dalam perekrutan CPMI untuk bekerja di luar negeri sering terjadi. Terlebih dalam praktik percaloan seringkali mengiming-imingi sejumlah uang sebelum CPMI bekerja di luar negeri, hingga pada akhirnya banyak diantaranya CPMI asal NTB berangkat bekerja luar negeri secara ilegal atau unprosedural. Lantaran pada saat rekrutmen melalui calo, para CPMI diiming-imingi sejumlah gaji besar hingga kemudahan pengurusan berkas.

“Yang menimbulkan kesusahan ini sebenernya calo. Anggap saja CPMI kita ini dapat informasi tidak jelas. Kadang-kadang itu dapat semua informasi dari calo, karena calo ini membawa uang sehingga tergiur bekerja di luar negeri,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi, Senin (15/8).

Seperti yang belum lama ini terjadi yakni penempatan kerja di negara Polandia. Di mana calo menyampaikan kepada CPMI bahwa upah yang akan diterima cukup besar hingga Rp15 juta per bulan. Sayangnya, dari calo ini tidak menyampaikan bahwa upah yang diterima tersebut ada pajak pribadi 40 persen harus dibayar. Kemudian biaya perumahan dan biaya hidup tinggi. Bahkan diinformasikan bahwa Polandia membuka rekrutmen sebanyak 2000 orang se NTB. Padahal dibutuhkan hanya 100 orang tenaga kerja se-Indonesia.

“Kalau kita ingin melakukan pencegahan yang harus kita tindak calo-nya ini, pertama dia tidak punya izin, tidak punya perusahaan, dia sebenarnya tidak punya informasi juga,” imbuhnya.

Gede menilai calo ini adalah orang-orang yang sebenarnya tidak kompeten yang melakukan perekrutan penempatan kerja di luar negeri. Bahkan sebenarnya mereka tidak mempunyai informasi perusahaan mana yang mencari tenaga kerja, serta job ordernya bagaimana.

Dari situlah adanya tindak pidana perdagangan orang. Kendati demikian, masyarakat masih banyak memilih calo ketimbang jalur resmi. Itu makanya, khusus Timur Tengah kenapa CPMI memilih calo karena dia (calo, Red) bawa duit cash di awal. Mudah dapat duit, tapi awal dari petaka,” ujarnya.

Dikatakan tiga hal yang dilakukan calo yakni, membawa sejumlah uang untuk diberikan kepada CPMI yang mencari kerja melalui calo. Kemudian nanti menjanjikan gaji besar. Padahal uang yang diberikan di awal akan menjadi hutang oleh CPMI ini. Kedua kemudahan pengurusan persyaratan, sayangnya ada data-data dipalsukan bahkan tak jarang nama CPMI akan digantikan dengan data-data yang sudah ada sebelumnya.

“Ketiga memang ada ruang persoalan hukum antar negara, ini hubungan internasional. Di negara penempatan itu masih memberlakukan versi visa namanya. Dari visa kunjungan ke kerja. Kalau yang prosedural itu kaya Malaysia, dokumen kita itu dipegang sendiri oleh PMI kita. Kalau disana mau keluar kemana, ditangkap polisi karena tidak ada dokumennya,” paparnya.

Untuk itu, harus lebih intens melakukan pengawasan proses rekrutmen. Baik perusahaan-perusahaan, orang-orang, maupun oknum-oknum yang di kabupaten/kota NTB. Agar tidak ada lagi CPMI NTB pergi bekerja keluar negeri tidak prosedural.

“Kabupaten/kota jangan diam lah, ini warganya kan (yang PMI Ilegal, red). Makanya saya minta pengawas itu mulai tau lah aturan, selama ini saya teriak-teriak pengawasannya ke mana,” tuturnya.

Makanya semua pihak harus melakukan pengawasan tersebut mulai dari hulu hingga hilirnya. Bahwa di hulu itu tugasnya memastikan bahwa proses rekrutmen atau penyiapan PMI itu sudah benar. Kemudian nanti pulang lagi bagaimana di pemberdayaannya, hal ini perlu dilakukan bersama bukan hanya Disnakertrans saja.

Selain itu, akses kesempatan kerja diluar ini harus dibuka. Dimana perusahaan yang punya izin rekrut, berapa job ordernya ini harus dibuka sampai di desa. Pasalnya masih banyak masyarakat tidak mengetahui bagaimana harus mendaftar ke perusahaan yang memiliki izin. Yakni harus SIP atau Surat Izin Perekrutan yang keluarkan oleh P3MI.

“Makanya saya minta itu sebar ke desa. Jangankan warga petugas saja tidak tau. Itu yang buat saya geregetan, makanya saya undang dalam kegiatan FGD. Bagaimana komitmen menjalankan zero PMI unprosedural ini. NTB ini sudah turun jauh PMI unprosedural, kita dianggap terbaik,” pungkasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer