Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria inisial IMW (24) diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram, Minggu (12/12) lalu. Ia diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dengan modus yang terbilang unik, yaitu menyembunyikan barang haram dagangannya di antara daun pohon jambu di halaman rumahnya.
“Tersangka ini dicurigai melakukan transaksi (narkoba). Saat penggeledahan di TKP di Lingkungan Abian Tubuh Baru, di rumah yang bersangkutan baik di tubuh dan di rumah memang tidak ditemukan barang bukti,” ujar Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi saat memberikan keterangan, Senin (13/12).
Kendati demikian, mengikuti informasi lanjutan yang diterima pihaknya, penggeledahan terus dilakukan hingga ke pohon jambu yang ada di halaman rumah terduga pelaku. “Kita dapat informasi tersangka ini menyimpan sabu di atas pohon jambu dengan cara digantung. Saat diperiksa (pohon jambu tersebut), ditemukan sabu seberat 15 gram,” jelas Heri..
Selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2,4 juta dan beberapa lembar daun jambu tempat IMW menyimpan sabu. Menurut Heri, modus yang dipakai terduga pelaku adalah modus lama yang dipakai pengedar untuk mengelabui petugas. “Ini dia lakukan agar tidak terdeteksi aparat,” jelasnya.
IMW sendiri saat diinterogasi Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama membenarkan dirinya memilih menyelipkan sabu di daun pohon jambu agar aman. Bukan hanya dari aparat kepolisian, melainkan juga dari pencuri.
“Supaya aman. Karena (sabu saya) sering dicuri,” ujarnya. IMW mengaku hasil penjualan sabu dipakainya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas aksinya tersebut, ia terancam disangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI. No. 35/2009 tentang narkotika. (bay)