26.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaDewan Bahas 3 Raperda Usulan Eksekutif terkait Aturan Retribusi dan Izin Usaha

Dewan Bahas 3 Raperda Usulan Eksekutif terkait Aturan Retribusi dan Izin Usaha

Mataram (Inside Lombok) – Rapat paripurna penutupan masa persidangan I dan pembukaan masa persidangan II tahun sidang 2021-2022 digelar DPRD Kota Mataram, Senin (13/12). Dalam rapat tersebut disampaikan juga tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mataram.

Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD kota Mataram, H. Didi Sumardi yang sekaligus menyampaikan tiga usulan Raperda yang diajukan akan dibahas di kalangan dewan untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda.

“Kita selalu membangun komunikasi yang harmonis bersama Eksekutif terkait dengan kebutuhan selama ini, serta payung hukum yang disesuaikan dan dibutuhkan di Kota Mataram,” ujarnya.

Pembahasan Raperda yang diajukan selanjutnya akan berjalan di internal dewan. Antara lain dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Pihak legislatif berharap proses pembahasan dapat rampung lebih awal, sehingga raperda dapat disahkan dan diterapkan sebagai rujukan Pemkot Mataram.

- Advertisement -

Wakil Walikota Mataram, TGH. Mujiburrahman yang hadir bersama jajaran pejabat Pemkot Mataram mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, DPRD atau Kepala Daerah mengajukan Raperda di luar Propemperda. Alasannya, Raperda tersebut merupakan perintah ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Maka pada kesempatan ini kami mengajukan tiga buah Raperda di luar Propemperda untuk dibahas,” ujar Mujib. Ketiga Raperda yang dimaksud antara lain tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15/2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Saat ini Perda Kota Mataram Nomor 2/2019 tentang Penyelenggaraan Perizinan secara normatif disebutnya tidak mempunyai dasar hukum yang menaungi. Karena Peraturan Pemerintah Nomor 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik telah dicabut oleh Peraturan Pemerintah yang telah disebutkan di atas.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, penyusunan Raperda ini menjadi langkah percepatan yang diambil Pemkot Mataram dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terutama percepatan pelayanan dalam perizinan usaha di Kota Mataram.

Selain itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 011/5976/SJ tanggal 21 Oktober 2021, tentang percepatan penyusunan regulasi persyaratan dasar berusaha, penyelenggaraan layanan persetujuan bangunan gedung dan retribusi persetujuan bangunan gedung, serta retribusi penggunaan tenaga kerja asing, semakin menegaskan bahwa raperda perubahan retribusi perizinan tertentu, raperda perubahan kedua retribusi jasa usaha dan juga raperda penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko harus segera disusun, dibahas dan diharapkan dapat ditetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama. (r)

- Advertisement -

Berita Populer