25.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaCegah COVID-19, DPMPTSP Mataram Tutup Layanan Perizinan Tatap Muka

Cegah COVID-19, DPMPTSP Mataram Tutup Layanan Perizinan Tatap Muka

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, mulai hari ini menutup sementara layanan perizinan dan non perizinan secara tatap muka sebagai upaya mencegah meluasnya penyebaran virus covid-19.

“Mulai hari ini sampai 31 Maret 2020, layanan perizinan dengan tatap muka langsung, kita tutup. Kami hanya melayani pelayanan melalui perizinan dalam jaringan (daring) atau ‘online’,” kata Kepala DPMPTSP Kota Mataram Irwan Rahadi di Mataram, Kamis.

Menurutnya, jika pada hari sebelumnya DPMPTSP masih sebatas menyarankan agar pemohon melakukan usulan izin melalui perizinan “online”, akan tetapi mulai tanggal 19 Maret 2020, perizinan manual (offline) ditutup secara permanen.

“Jadi sementara waktu pelayanan perizinan dengan tatap muka kita tutup permanen. Kecuali pemohon yang akan mengambil izinnya yang sudah jadi,” katanya.

- Advertisement -

Selama pelayanan “offline” ditutup, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui situs oss.go.id untuk perizinan berusaha dan simbg.pu.id untuk izin mendikan bangunan (IMB).

Apabila pelaku usaha ingin menyampaikan dokumen permohonan perizinan berusaha yang masih bersifat manual, hanya dapat dilakukan dengan mengirimkan persyaratan via pos ke alamat korespondensi yakni kepala Kantor DPMPTSP Kota Mataram Jalan Flamboyan Nomor 1 Mataram atau email: [email protected].

“Jika ada kendala dalam proses perizinan masyarakat bisa langsung menghubungi layanan informasi sesuai jenis izin yang diajukan. Misalnya, untuk non perizinan pada nomor 081 907 494 611, perizinan berusaha 087 866 155 153 dan IMB pada nomor 087 865 572 639,” katanya merinci.

Lebih jauh, Irawan mengatakan, dalam mengajukan perizinan “online” masyarakat tidak perlu khawatir, karena petugas siap melayani apabila ada pertanyaan yang belum dimengerti saat proses pengisian perizinan “online”.

“Kami juga pastikan, izin yang diajukan masyarakat melalui daring diproses sesuai SOP, dan tahapannya bisa dipantau langsung oleh pemohon secara ‘online’,” katanya.

Apabila ada perizinan yang kena biaya, lanjutnya, pemohon bisa langsung membayar secara non-tunai melalui transfer bank, sehingga pemohon hanya akan datang atau bertatap muka dengan petugas saat pengambilan izin yang dimohonkan.

Dikatakan, pelayanan perizinan daring menjadi salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona ini memberikan dampak positif yakni bisa membiasakan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi.

“Dengan demikian, masyarakat tidak perlu capek-capek datang ke kantor kami dan ke depan konsep pelayanan perizinan daring menjadi target prioritas kami,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer