Lombok Barat (Inside Lombok) – Sekitar 9,68 kilogram (kg) daging sapi asal Bali yang hendak dikirim menuju Mataram dimusnahkan Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram Wilayah Kerja Lembar, bersama personel Polsek kawasan pelabuhan Lembar. Pemusnahan dilakukan lantaran pengiriman daging itu tak disertai kelengkapan dokumen karantina dari daerah asal pengiriman.
“Kegiatan pemusnahan terhadap daging sapi bertulang seberat 9,68 Kg yang masuk ke wilayah NTB ini, karena tanpa kelengkapan dokumen karantina dari daerah asal, pengiriman yakni Denpasar. Menuju Mataram melalui Pelabuhan ASDP Lembar,” ungkap Kapolsek kawasan Pelabuhan Lembar, Iptu Irvan Surahman, Selasa (26/07/2022).
Daging sapi yang dikirim dari Bali itu tiba di Pelabuhan ASDP Lembar, dari Pelabuhan Padangbai Bali pada Kamis (07/07) lalu menggunakan truk. “Terjaring dalam kegiatan pemeriksaan, dengan SE No. 4 tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewan rentan PMK berbasis zonasi. Yang mana saat ini juga Bali tengah lockdown PMK,” terangnya.
Pemusnahan juga disebutnya sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No 21 tahun 2019 tentang karantina. Di mana pengiriman hewan ternak lintas daerah harus dilengkapi dengan dokumen karantina dari daerah asal. “Karena hal tersebut, maka dilakukan penahanan oleh pihak karantina,” imbuhnya.
Kegiatan pemusnahan tersebut dalam rangka mencegah masuknya media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK). “Juga media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK),” tandas Irvan. (yud)