Mataram (Inside Lombok) – Seorang perempuan asal Sumbawa inisial EA alias E (23) tahun menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Ia diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, ketika bertransaksi sabu di wilayah Sumbawa.
Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Dedy Supriadi mengatakan EA ditangkap pada 2 Maret 2023. Sebelumnya ia juga diketahui sempat berpindah-pindah tempat.
“Dari tanggal 1 Maret kita ketahui ada pengiriman barang jenis sabu ke wilayah (Kuta) Mandalika,” ujar Dedy Supriadi, Rabu (5/4). Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, EA sebelumnya berencana melakukan transaksi sabu di wilayah Kuta, Mandalika. Namun pada saat itu akan berlangsung event WSBK pada 3-5 Maret 2023, sehingga banyak anggota TNI Polri dan instansi lainnya berjaga.
Hal itu pun membuat EA memindahkan tempat kegiatan teransaksinya sebanyak 3 kali. “Pelaku melihat di mana-mana ada petugas, akhirnya memunculkan keengganan untuk memasukkan barang tersebut ke Kuta, Mandalika. Sehingga bergeser lagi tempatnya tidak jauh dari Lombok Tengah. Kurang aman, pindah lagi ke Lombok Timur. Akhirnya lama-lama ditentukan di Sumbawa,” bebernya.
Pada saat penangkapan di Sumbawa, EA kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram (kg) dengan kemasan berbentuk teh cina. Kemudian di kendaraan yang dipakainya juga ditemukan adanya dua bungkus plastik lainnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 83 gram.
“Jadi total yang dibawa tersangka, ya itu tadi 1,1 kg sabu-sabu, dan ini yang kedua kalinya. Sekali dia sudah pernah edarkan di Januari 2023,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan pelaku mengakui perbuatannya sudah dilakukan sebanyak dua kali. Untuk yang pertama dirinya lolos dari incaran polisi. Namun sayang untuk kedua kalinya justru terciduk petugas.
Perempuan kelahiran 2003 ini nekat menjadi pengedar sabu-sabu karena bayarannya cukup besar dan mampu memenuhi kebutuhannya. “Keterangannya uangnya untuk jajan, dan dia juga sebagai pengguna. Setiap kali berhasil mengirimkan sabu-sabu ia mendapatkan bayaran Rp15 juta,” terangnya.
Selain itu pelaku membeli barang haram tersebut dari seseorang. Dimana setiap kali membeli dalam jumlah 1ji atau 1 gram sabu dengan harga Rp1,3 juta. Saat ini pelaku ES diamankan di Polda NTB dan disangkan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 UU narkotika. (dpi)