Lombok Timur ( Inside Lombok) – Memasuki masa normal baru Covid-19, tak membuat pekerja yang dirumahkan ataupun di PHK mengalami penurunan. Namun jumlah pekerja yang di-PHK dan di rumahkan melonjak hingga akhir 2020 lalu.
Kepala Seksi HI Linjamsos Disnakertrans Lotim, Subhan Bakhtiar mengatakan, pada awal kemunculan Pandemi Covid-19 di Kabupaten Lombok Timur (Lotim), jumlah orang yang dirumahkan sebanyak 130 orang. Sebanyak 14 di antaranya di-PHK dan 116 lainnya dirumahkan karena habis kontrak kerja.
“Sebanyak 116 orang yang dirumahkan merupakan pegawai perhotelan pariwisata,” ucapnya saat ditemui Inside Lombok di ruangannya, Jumat (29/01/2021).
Sedangkan, hingga akhir tahun 2020 lalu jumlah pekerja yang di-PHK dan dirumahkan bertambah sebanyak 180 orang. Penambahan sebanyak itu terjadi pada sektor tambang yang banyak merumahkan pekerjanya. Sehingga total keseluruhan yang dirumahkan mencapai 300 orang pekerja.
“Sebanyak 13 perusahaan tambang yang merumahkan pekerjanya,” jelasnya.
Dirumahkannya sejumlah pekerja/pegawai oleh sejumlah perusahaan baik itu sektor perhotelan maupun tambang, dikarenakan omzet yang didapatkan di masa Pandemi Covid-19 menurun. Merumahkan sebagian pegawai untuk meminimalisir pengeluaran agar perusahaan tetap berjalan.
“Menghindari adanya tambahan PHK, kita tetap lakukan pemantauan agar tidak terjadi lagi PHK,”katanya.
Menurut edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, bahwasanya untuk meminimalisir kasus PHK pekerja dan kelancaran usaha. Pengusaha dan pekerja dapat menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tanpa harus mengacu pada UMK yang telah ditetapkan.
“Perjanjian itu untuk masa Pandemi Covid-19 saja. Setelah itu gaji pekerja dapat mengikuti besaran UMK lagi,” imbuhnya.