27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaCukai Rokok Naik, Masa Depan Petani Tembakau Terancam

Cukai Rokok Naik, Masa Depan Petani Tembakau Terancam

Mataram (Inside Lombok) – Kenaikan cukai rokok setiap tahun terus terjadi, dan kerap kali dikeluhkan oleh para petani tembakau lantaran kondisi ini dinilai mengancam masa depan mereka. Karenanya, di 2025 mendatang pelaku industri rokok kecil mengusulkan agar tidak ada kenaikan cukai rokok.

Kenaikan cukai rokok itu tidak terkecuali dirasakan juga oleh para petani tembakau di Pulau Lombok. Jika kenaikan cukai rokok akan berdampak langsung kepada kenaikan harga rokok yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan rokok yang resmi dan sudah lama beroperasi di Indonesia, maka Pulau Lombok sebagai salah satu daerah penghasil tembakau juga akan terkena imbasnya.

“Masa depan petani tembakau terancam, kalau terus menerus naiknya cukai rokok. Belum lagi ada peluang masuk produsen illegal,” ujar Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) NTB, Sahminudin, Selasa (14/5).

Menurutnya, jika harga rokok mulai tinggi maka masyarakat akan lebih memilih rokok yang diproduksi tanpa cukai. Apalagi harganya lebih rendah dan dibawah harga rokok bercukai. Kondisi tersebut juga mengancam tenaga kerja di PHK, pendapatan negara dari cukai rokok juga terancam akan terus tergerus. “Kalau terus-meneru naik, bisa saja perusahaan-perusahaan rokok memilih menutup investasinya,” ucapnya.

Sementara itu, perusahaan-perusahaan tembakau yang resmi dan sudah bermitra dengan petani tembakau kalah saing dengan perusahaan-perusahaan yang hanya datang membeli tembakau, tanpa melakukan pembinaan dan pendampingan kepada petani dari hulu ke hilir.

“Misalnya tembakau yang resmi ini beli tembakau petani seharga Rp70 ribu perkilo. Sedangkan perusahaan yang tiba-tiba datang membeli, berani dengan harga hingga Rp80 ribu per kilogram,” jelasnya.

Dikatakan mereka berani beli lebih tinggi, karena mereka tidak kena beban cukai dan sebagainya. Padahal perusahaan-perusahaan tembakau resmi ini sudah berinvestasi lama di petani. Jika terus-terusan kalah saing, dan petani lebih memilih menjual ke pembeli illegal, lambat laun perusahaan-perusahaan rokok yang resmi ini akan tutup.

“Fenomena pembeli tembakau oleh perusahaan-perusahaan yang tidak berizin ini ibarat fenomena batu akik. Ramainya cuma sebentar. Kalau perusahaan yang resmi tutup, kemudian yang illegal ini juga tutup, habislah masa depan petani tembakau,” bebernya

Peluang ini bisa diambil oleh perusahaan-perusahaan rokok luar negeri. Tidak menutup kemungkinan, dengan membeli brand-brand rokok yang sudah terkenal, mereka akan menggunakan tembakau dari negara-negara penghasil tembakau lainnya.

“Rokok brand dalam negeri tetap dijual. Tapi mereka produksi di luar negeri, dan bahan bakunya (tembakau) digunakan dari luar negeri,” ungkapnya.

Untuk itu, pemerintah seharusnya menegakkan peraturan daerah dan pergub yang mengatur tentang kemitraan antara perusahaan dan petani mitra. Jangan sampai perusahaan-perusahaan resmi ini tutup. “Makanya, tahun transisi pemerintahan ini harusnya tidak diabaikan,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer