Lombok Barat (Inside Lombok) – Setelah hampir dua tahun sengketa aset Pemda Lobar dengan STIE AMM Mataram tak kunjung menemukan titik terang. Kini dengan tegas Pemda akan segera mengambil alih kembali aset itu dan mengeluarkan surat pemberhentian pinjam pakai terhadap AMM.
Lahan Pemda yang saat ini masih ditempati STIE AMM itu, masuk dalam daftar aset Pemda Lobar yang akan dijual. Bahkan saat ini, sudah masuk dalam proses appraisal. “Beberapa aset Pemda yang ada di Mataram akan dijual, termasuk lahan yang di AMM itu,” beber kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi, saat dikonfirmasi, Kamis (06/01/2022).
Saat ini pihaknya tinggal menunggu keluarnya hasil putusan dari Mahkamah Agung (MA). Mengingat saat ini sengketa aset itu masih berproses di sana. Namun, dia menegaskan, apapun keputusan dari MA nantinya, keputusan Pemda Lobar sudah bulat untuk menghentikan pinjam pakai secara total atas lahan tersebut.
“Yang jelas, lahan itu akan kita ambil alih dan sekarang sedang proses appraisal untuk penjualan,” tegas dia.
Terlebih sertifikat kepemilikan lahan itu sudah jelas milik Pemda Lobar. Namun, yang saat ini dipermasalahkan oleh AMM bukan lagi soal kepemilikan. Tetapi karena mereka ingin bisa tetap memanfaatkan lahan tersebut dan tidak bersedia jika pinjam pakai dihentikan Pemda. Oleh karena itu berbagai upaya dilakukan, bahkan hingga ke pengadilan dan sekarang sedang berproses di MA.
Pihaknya pun saat ini sudah berkoordinasi dengan bank NTB yang rencananya lahan yang luasnya sekitar 17 are itu akan dijadikan sebagai penyertaan modal. Sehingga Pemda akan segera mengkaji tawaran tersebut.
Fauzan juga mengakui, pihaknya sudah dimintai keterangan oleh pihak Kemenristekdikti yang menanyakan soal status lahan yang ditempati kampus STIE AMM Mataram tersebut. “Dengan tegas saya menjawab kalau itu adalah lahan Pemda,” ujar kepala BPKAD Lobar ini.
Dikti pun disebutnya memberikan batas waktu dua tahun kepada pihak manajemen AMM untuk menyelesaikan persoalan lahan tersebut. Karena mengacu pada syarat berdirinya suatu perguruan tinggi. Di antaranya memiliki lahan atau menyewa selama kurang lebih 10 sampai 20 tahun.
“Saya sudah dikonfirmasi oleh Dikti, mereka diberi waktu dua tahun. Kalau masalahnya tidak selesai-selesai, ya izinnya akan dicabut,” tandas Fauzan. (yud)