27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaDari 10 Proyek Dikes Lobar, Baru Dua yang Siap Serah Terima

Dari 10 Proyek Dikes Lobar, Baru Dua yang Siap Serah Terima

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dari 10 proyek pembangunan dari Dinas Kesehatan, ada dua proyek yang sudah siap untuk diserahterimakan (PHO).  Kendati demikian, pihaknya tetap optimis proyek yang lain juga akan bisa segera selesai.

“Ada yang PHO hari ini itu untuk ICU dan kamar operasi Rumah Sakit Awet Muda dan tadi kita udah kita ke sana, untuk ngecek tindak lanjut arahan dari tim PHO kami” ungkap Sekdis Dikes Lobar, Arief Suryawirawan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (14/12/2020).

Menyusul, proyek Puskesmas Banyumulek yang kontraknya akan berakhir pada 16 Desember mendatang. Diungkapnya bahwa kontraktornya sudah mengajukan PHO. Namun, pihaknya saat ini masih menunggu jadwal kunjungan dari tim PHO untuk melakukan pengecekan.

“Yang belum selesai memang ada, tapi itu karena kontraknya belum selesai. Tapi kalau proyek yang kurang meyakinkan itu ndak ada” tandasnya.

Adapun proyek yang belum selesai, seperti proyek ruang rawat jalan Rumah Sakit Awet Muda yang batas kontraknya pada 16 Desember atau batas waktu tinggal dua hari dan saat ini, progresnya baru 95 persen.

“Tinggal menunggu kedatangan lisnya selesai sudah dia, Insyaallah” ujarnya.

Pihaknya optimistis proyek yang masih berprogres saat ini akan dapat terselesaikan. Karena setelah mendapat atensi dari inspektorat, diakuinya, pihaknya hingga saat ini setiap hari tetap turun untuk monitoring.

Termasuk untuk proyek Puskemas Dasan Tapen yang masuk dalam salah satu proyek kritis. Arief mengaku, saat ini progresnya sudah cukup baik, walaupun masih minus. Di mana saat ini progresnya sudah mencapai 80 persen lebih, dengan batas kontrak pada 25 Desember mendatang. Sementara untuk rumah dinasnya diakui Arief, sudah bisa selesai.

Apabila ada proyek yang misalnya molor dari target kontrak, ia mengaku bahwa pihaknya akan mengambil kebijakan sesuai mekanisme yang ada.

“Tetap nanti akan dikasih waktu untuk menyelesaikan pekerjaan hingga 50 hari biasanya (adendum), tapi tetap pasti akan kita berlakukan denda sesuai aturan” tandas Kadis Dikes Lobar ini.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer