Lombok Tengah (Inside Lombok) – Puluhan warga Desa Bonder dan Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya didampingi LSM Ampera, Rabu (12/8/2020) mendatangi Kantor DPRD Lombok Tengah.
Warga menuntut jalan kabupaten yang menghubungkan Desa Bonder dan Desa Pandan Indah segera diaspal. Karena sudah puluhan tahun jalan sepanjang 3,7 km tersebut berdebu dan dibiarkan terbengkalai.
“Jalan ini dibangun di era orde baru. Jalan ini cukup lama dibiarkan begitu saja terbengkalai”,kata Kepala Desa Pandan Indah, Anhar saat hearing warga dengan ketua dan anggota Komisi III DPRD Lombok Tengah.
Dia menuturkan, akibat jalan yang tidak diaspal mengakibatkan kemacetan lalu lintas. Aktivitas ekonomi warga, mulai dari transaksi jual beli hasil pertanian jadi terhambat.
“Kalau akses cepat, warga tidak akan menginap bermalam di sawah untuk menunggu siang hari untuk diangkut hasil pertaniannya”,sesalnya.
Pemantapan jalan penghubung ini sudah diusulkan kepada pemerintah daerah sejak lama. Bahkan, salah syarat pemantapan jalan, yakni merubah status jalan dari jalan desa ke jalan kabupaten juga sudah dilakukan pada tahun 2017 lalu.
“SK nya susah ada. Namun hingga kini belum ada realisasi”,katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Lombok Tengah, Ali Mardan menekankan bahwa pembangunan di Lombok Tengah harus merata dan berkeadilan, khususnya di bidang infrastruktur.
Pemerintah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diminta melakukan pembangunan infrastruktur tidak hanya di wilayah perkotaan namun juga di wilayah pedesaan.
“Tidak tebang pilih. Kondisinya sama, proses ini akan dikawal”,katanya.
Karena itu, Kadis PUPR, Lalu Firman Wijaya yang hadir pada saat hearing tersebut diminta untuk memasukkan pembangunan jalan penghubung desa Bonder dan Pandan Indah ke dalam prioritas pembangunan.
“Segera tuntaskan pembangunan jalan yang sudah naik statusnya jadi jalan kabupaten”,pintanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR, Lalu Firman Wijaya mengatakan, jalan penghubung antara Desa Bonder dan desa Pandan Indah sejatinya tidak masuk rekomendasi untuk diaspal.
“Karena lebar jalan kurang dari 3,5 meter. Berdasarkan pengalaman, jalan yang diaspal dengan lebar kurang dari itu sering menimbulkan kecelakaan lalu lintas”,jelasnya.
Untuk itu, Dinas PUPR akan mengupayakan untuk mendapatkan rekomendasi agar jalan itu bisa diaspal.
“Karena tahun 2018 ini sudah ada DED nya dan sudah disurvey. Diusulkan melalui DAK reguler tapi belum lolos. Akan diusulkan lagi di tahun selanjutnya”, jelas Firman.