26.5 C
Mataram
Rabu, 8 Mei 2024
BerandaBerita UtamaDenda Tanpa Masker di NTB Terkumpul Rp42,160 Juta

Denda Tanpa Masker di NTB Terkumpul Rp42,160 Juta

Mataram (Inside Lombok) – Kepala Badan Pengelola dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat, H Iswandi, menyebutkan total dana yang terkumpul dari hasil razia masker yang digelar di seluruh wilayah di daerah itu mencapai Rp42,160 juta.

“Berdasarkan laporan penerimaan denda Perda nomor 7 tahun 2020 per tanggal 14 September sampai dengan 20 September 2020, tercatat total denda tanpa masker yang terkumpul dari masyarakat umum dan ASN sebanyak Rp42,160 juta,” ujar Iswandi saat dialog bersama Diskominfotik NTB di Mataram, Senin.

Ia menjelaskan, untuk Kota Mataram dari 82 orang masyarakat umum dan 11 orang ASN yang terjaring razia tanpa masker terkumpul dana sebesar Rp10,2 juta. Berikutnya di Lombok Barat dari 73 orang masyarakat umum dan 2 orang ASN terkumpul Rp7,7 juta. Selanjutnya, di Lombok Utara dari 16 orang masyarakat umum dengan jumlah Rp1,6 juta. Di Lombok Tengah 68 orang masyarakat umum dan 3 orang ASN dengan jumlah Rp7,3 juta.

“Di Lombok Timur 105 orang masyarakat umum dan 1 orang ASN dengan jumlah Rp10,7 juta. Di Kabupaten Bima 37 orang masyarakat umum dengan jumlah Rp3,7 juta dan di Kota Bima 7 orang masyarakat umum dan 4 orang ASN dengan jumlah Rp960 ribu,” terangnya.

- Advertisement -

Iswandi menegaskan, dana yang diperoleh dari tim gabungan dalam setiap operasinya seluruhnya akan kembali kepada masyarakat sebagai dana penanggulangan COVID-19, sehingga kata dia, masyarakat tidak perlu khawatir terkait transparansi dana tersebut.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, bahwa denda yang kita kenakan tersebut seluruhnya akan kembali kepada masyarakat sebagai dana penanggulangan COVID-19. Dengan rincian denda Ro100 ribu bagi masyarakat umum dan Rp200 ribu untuk ASN. Nantinya hasil denda akan diumumkan secara tertulis, rinci dan transparan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB,” jelas Iswandi.

Iswandi mengatakan, sanksi denda ini hanya berlaku jika ada operasi disiplin penerapan protokol COVID-19 yang digelar secara resmi. Bukti denda tersebut ditunjukkan dengan dengan Surat Ketetapan Denda Administratif (SKDA). Berdasarkan SKDA tersebut memberikannya kepada para pelanggar.

“Operasi gabungan ini gabungan disiplin masker ini biasanya digelar di tempat-tempat keramaian dan digelar dengan surat tugas resmi. Jadi kalau ada orang yang mengaku petugas dan meminta denda bisa ditanyakan surat tugas resmi operasi gabungannya,” tegasnya.

Lebih jauh Iswandi menyatakan, dalam penerapan denda ini tidak saja denda administrasi yang diberlakukan. Namun ada juga sanksi normatif yang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat di luar operasi gabungan disiplin masker. Ia mencontohkan sanksi kerja-kerja sosial atau gotong royong yang diberikan kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker oleh Satpol PP.

“Sebenarnya mengenakan masker ini menjadi kebutuhan dan termasuk norma tatanan baru yang harus dibiasakan bagi masyarakat NTB. Pemakaian masker tidak ada unsur paksaan. Mari kita semua, masyarakat dan ASN sama-sama meningkatkan kesadaran kita akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini,” ujar Iswandi.

“Sekali lagi saya sampaikan penerapan denda ini bukan untuk mengintimidasi ataupun memeras masyarakat. Tapi ini untuk edukasi dan meningkatkan kesadaran pentingnya disiplin mengenakan masker,” sambung mantan Kepala Biro Umum Provinsi NTB ini.

Selain Perda NTB nomor 7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular juga Pemerintah Daerah telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 tahun 2020 yang mengatur tentang denda administratif bagi jenis-jenis pelanggar protokol kesehatan penularan COVID-19.

Aturan penerapan sanksi bagi pelanggar, diuraikan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Pergub NTB nomor 50/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Dalam aturannya, penerapan sanksi terhadap pelanggar Protokol Penanggulangan COVID-19, dilaksanakan secara langsung oleh petugas Satpol-PP pada saat operasi penertiban. Setiap operasinya, Satpol-PP bisa melibatkan petugas lainnya, termasuk TNI dan Polri.

Kemudian aturan penerapan jenis pelanggarnya, diuraikan dalam Pasal 6. Pada Ayat 1 Huruf a, menyebutkan, bagi setiap orang yang melanggar ketentuan wajib menggunakan masker di tempat/fasilitas umum dikenakan denda administratif Rp100 ribu.

Sanksi sosial bagi pelanggar perorangan, telah diatur Pasal 4 Ayat 5 Pergub NTB nomor 50/2020. Sanksi sosialnya berupa pemberian hukuman disiplin atau kerja bhakti sosial membersihkan ruas jalan/selokan/tempat umum/fasilitas umum dengan mengenakan atribut khusus. Dengan memberikan  rompi pelanggar Perda dan alat kebersihan, hingga membersihkan selokan.

“Kemudian ada juga denda administratif bagi penyelenggara kegiatan yang melanggar ketentuan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan protokol COVID-19. Dendanya Rp250 ribu. Selain itu beda untuk penanggung jawab atau pengurus/pengelola tempat usaha, tempat kerja, tempat ibadah, yang melanggar ketentuan akan dikenakan denda administratif Rp400 ribu,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer