31.5 C
Mataram
Kamis, 28 Maret 2024
BerandaBerita UtamaDewan dan Pemkab Lotim Tetapkan Dua Raperda Inisiatif

Dewan dan Pemkab Lotim Tetapkan Dua Raperda Inisiatif

Lombok Timur (Inside Lombok) – Pembahasan panjang dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemkab Lombok Timur (Lotim) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim membuahkan hasil dengan menyetujui Raperda inisiatif perlindungan dan pemberdayaan petani, serta Raperda timbulan plastik.

Bupati Lotim, HM Sukiman Azmy mengatakan, dengan diputuskannya dua Raperda inisiatif DPRD Lotim tersebut menjadi langkah awal optimalisasi perlindungan dan pemberdayaan petani di Lotim, guna terciptanya peningkatan kesejahteraan.

“Ini langkah awak Pemda meningkatkan kesejahteraan petani,” ucapnya saat rapat paripurna di Gedung DPRD Lotim bersama dengan pihak terkait, Senin (08/02/2021).

Selain itu, terkait dengan disetujuinya Raperda timbulan sampah plastik tersebut, agar dapat mengurangi beban lingkungan yang ada di Lotim, serta mendukung pembangunan berkelanjutan yang diharapkan oleh semua pihak.

- Advertisement -

Sementara itu, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani terdiri dari XII (dua belas) BAB dan 64 Pasal. Raperda tersebut didasari karena lemahnya posisi petani, khusunya untuk memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha tani, dan akses pasar.

Raperda ini dibentuk untuk mengoptimalkan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani dengan memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi petani dan pelaku usaha di bidang pertanian. Penetapan Perda ini nantinya diharapkan mampu memajukan dan mensejahterakan petani-petani di Kabupaten Lombok Timur.

Sedangkan untuk Raperda Inisiatif timbulan sampah plastik yang dilaporkan oleh anggota Gabungan Komisi II DPRD Lotim, Asmat melaporkan, Raperda tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik ini terdiri dari 10 BAB dan 27 Pasal. Terbentuknya peraturan daerah ini sebagai salah satu upaya meminimalkan dampak buruk atau bahaya yang ditimbulkan utamanya oleh sampah plastik yang sulit terurai dan tidak ramah lingkungan.

“Peraturan daerah tentang pembatasan timbulan sampah plastik ini diharapkan bermanfaat bagi masyarakat baik dari segi ekonomi, kesehatan, maupun lingkungan,” imbuhnya.

- Advertisement -

Berita Populer