27.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaDewan Desak Pemda Lobar Segera Ambil Alih Aset di STIE AMM Mataram

Dewan Desak Pemda Lobar Segera Ambil Alih Aset di STIE AMM Mataram

Lombok Barat (Inside Lombok) – DPRD Lombok Barat mendesak Pemerintah Daerah (Pemda Lombar) Lobar untuk bergegas mengambil alih aset yang ditempati AMM saat ini. Termasuk juga aset-aset lain yang masih berceceran.

“Kalau soal aset, kami di DPRD sudah bulat, Pemda harus mengambil alih semua aset yang masih tercecer, termasuk yang di AMM,” tegas Anggota Komisi I DPRD Lobar, Indra Jaya Usman, Jumat (11/06/2021).

Termasuk penyelesaian sengketa pada aset-aset yang masih bermasalah. Sehingga kepemilikan aset daerah bisa lebih jelas.

“Intinya kita (DPRD) siap memback up full Pemda terkait aset-aset daerah ini” ujar politisi yang akrab disapa IJU ini.

- Advertisement -

Bahkan dalam waktu dekat, diakuinya komisi I DPRD Lobar akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan Pemda. Guna membahas persoalan aset yang saat ini masih bergulir, tidak terkecuali sengketa dengan manajemen STIE AMM Mataram.

“Ini akan segera kita laksanakan dalam waktu dekat” imbuhnya.

Karena menurutnya, Pemda dalam hal ini bukan meminta sewa pemanfaatan lahan itu selama 32 tahun. Tetapi Pemda meminta sewa sesuai hasil appraisal untuk 10 tahun terakhir setelah Izin Hak Guna Bangunan (IHGB) lahan tersebut habis.

Sehingga, manajemen AMM dalam hal ini, diaebutnya, jangan merasa menang dulu atas dikabulkannya gugatan yang diajukan ke PT-TUN Surabaya. Karena dalam hal ini, lanjut dia, Pemda masih bisa mengambil langkah kasasi. Terlebih hak keperdataan lahan itu sudah jelas milik Pemda Lobar.

Sementara itu Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi menyebut bahwa pihaknya akan mengambil langkah kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Karena kekalahan pihaknya di PT-TUN Surabaya itu terkait dengan pembatalan SK Bupati Lobar no. 697/72/BPKAD/2020 tentang pencabutan keputusan Bupati terdahulu No Kep. 254/593/287 tentang pemanfaatan lahan tersebut.

“Jadi SK yang terbit tahun 2020 ini kan tetap berlaku karena kita kasasi” tegasnya.

Melalui Pol PP Lobar, Pemda saat ini tengah menyiapkan langkah pengosongan lahan tersebut. Di mana saat ini surat pemberitahuan kepada AMM sedang diproses.

“Secepatnya surat akan dilayangkan dan saat ini sedang kita proses” tegas Kasat Pol PP Lobar, Bq. Yeni S. Ekawati.

Karena, lanjutnya sudah jelas bahwa lahan dengan luas 1.852 meter persegi tersebut milik Pemda Lobar. Apalagi sertifikat yang telah dikeluarkan oleh kementerian agraria dan tata ruang (badan pertanahan nasional) itu sudah ada di Pemda Lobar.

- Advertisement -

Berita Populer