Lombok Barat (Inside Lombok) – Dewan Lobar beri penekanan supaya Pemda lebih memperketat izin untuk pembangunan perumahan oleh developer. Karena pengadaan perumahan selain membawa dampak positif, tentu juga membawa dampak negatif.
“Lemahnya pembangunan kawasan perumahan ini, menyangkut peraturan Fasum (fasilitas umum) dan Fasos (fasilitas sosial) yang tidak diperketat” kata Ketua Komisi I DPRD Lobar, Romi Rahman, saat ditemui di ruang fraksi Gerindra, Jum’at (16/10/2020).
Sehingga hal ini diharapkan mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Guna nenghindari adanya keluhan masyarakat dikemudian hari.
“Kita akan koordinasikan dengan Pemda, supaya ke depannya ketika memberikan izin pembangunan kawasan perumahan, harus disertakan kewajiban lahan untuk fasum dan fasos” tukasnya.
Pemda didorong untuk bisa memberikan sanksi kepada para developer yang tidak menaati aturan. Karena masih banyaknya developer yang tidak menyediakan Fasum sesuai dengan peraturan.
“Tapi ternyata tidak ada selama ini sanksi dari Pemda terhadap developer yang nakal, yang tidak menyediakan Fasum dan Fasos” ketusnya.
Pihaknya pun berencana untuk melalukan koordinasi dengan Pemda, terkait juga untuk pemanggilan asosiasi dari para developer tersebut. Dengan tujuan untuk meminta komitmen mereka yang harus berjalan sesuai dengan peraturan yang ada.
“Karena dari pembangunan ini kan tidak hanya positifnya saja yang diperoleh daerah. Tapi juga negatifnya ini kan ada juga dampak sosialnya bagi masyarakat setempat” bebernya.
Di satu sisi, komitmen yang harus ditekankan oleh Pemda kepada para developer tersebut juga terkait dengan perbatasan antara perkampungan dengan perumahan. Guna menghindari konflik dengan warga sekitar.
“Sering kali ada benturan dengan masyarakat setempat. Selalu ada penutupan jalan yang menuju akses masyarakat, atau dari BTN menuju ke jalan raya” bebernya.
Sehingga dirinya mendorong, desa pun harus menyiapkan langkah strategis untuk tidak menutup ruang bagi masyarakat. Karena sebelum membuka lahan untuk perumahan, para developer sudah pasti harus mengajukan izin terlebih dahulu ke pihak Desa setempat.
“Untuk menyediakan fasilitas-fasilitas seperti itu, perlu juga dilakukan oleh para developer supaya akses masyarakat setempat juga tidak tertutup oleh pembangunan perumahan itu” tegasnya.
Karena sesuai dengan yang disebutkan oleh Kabid Perumahan Disperkim Lobar, Lalu Ratnawi, melalui sambungan tlfon beberapa waktu lalu. Terkait dengan penyediaan fasilitas umum (Fasum) untuk pemakaman, pengembang diharuskan menyediakan lahan seluas dua persen untuk pemakaman, dari keseluruhan luas lahan perumahan itu sendiri.
“Syarat untuk Fasum dan Fasos termasuk lahan pemakaman seluas 2%, itu sudah menjadi syarat dalam kajian teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Perkim Lobar dari tahun 2018” tegas Ratnawi.