28.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaDua Istri yang Dinikahi oleh Anak SMK di Sekotong Tak Dapat Buku...

Dua Istri yang Dinikahi oleh Anak SMK di Sekotong Tak Dapat Buku Nikah

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pernikahan viral terjadi di Cendimanik, Sekotong Tengah, Lombok Barat, beberapa waktu lalu. Antara AR dengan kedua istrinya yakni, FR dan MR, yang masih pelajar dan di bawah umur. Diakui pihak Kemenag Lombok Barat, bahwa itu terjadi di bawah tangan atau tanpa melalui perizinan di Kantor Kementrian Agama (KUA) daerah setempat.

“Baru saja kita mendapatkan informasi dari Kecamatan Sekotong, bahwa pernikahan ini tidak melalui kantor urusan agama” ungkap Kepala Kemenag Lobar, H. Jaelani, saat ditemui di ruangannya, Sabtu (17/10/2020).

Bahkan pernikahan tersebut dinilai melanggar hukum sebagaimana yang tercatat dalam undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974 yang telah direvisi. Bahwa untuk boleh menikah, baik laki-laki maupun perempuan, harus sama-sama berusia minimal 19 tahun.

“Saya berharap kepada masyarakat Lombok Barat, untuk memperhatikan peraturan yang ada. Di sini minimal usia untuk perkawinan itu baik perempuan maupun laki-laki sama-sama 19 tahun” tegasnya.

- Advertisement -

Terlebih lagi dalam kasus ini, AR menikah 2 kali dalam rentan waktu satu minggu. Disebut H. Jaelani, bahwa kalaupun yang bersangkutan akan mengurus administrasi, namun yang akan tercatat di kementerian agama hanya satu istri saja.

“Mau dia bawa istrinya dua-duanya, tapi yang tercatat di KUA itu hanya ada satu pasang saja yang boleh, apalagi ini berjarak hanya satu Minggu” ketusnya.

Karena dalam Undang-Undang perkawinan, lanjutnya, untuk boleh melakukan poligami, pihak suami harus memperoleh izin tertulis dari istri pertama untuk boleh menikah lagi.

“Sebelum poligami terjadi, pengadilan agama pun akan meminta bukti persetujuan dari istri pertama yang bersangkutan. Kalau hanya sekedar izin lisan, itu tidak boleh dipakai” bebernya.

Karena dalam Undang-Undang  ini, harus ada jaminan suami mampu juga secara ekonomi untuk memenuhi keperluan istri dan anak-anaknya.

“Tapi kalau orang tuanya yang mendukung dan menyetujui, pihak terkait lain tidak bisa berbuat apa-apa. Tapi dia tidak akan dibuatkan buku nikah” tegasnya.

Sehingga dalam kasus ini, pernikahan AR bersama kedua istrinya FR dan MR tidak tercatat secara administrasi di kementerian agama.

Namun, diakui Jaelani, bahwa pihaknya akan turun untuk memberi pencerahan-pencerahan, baik kepada kedua pihak, maupun keluarganya.

- Advertisement -

Berita Populer