Lombok Timur (Inside Lombok) – Nasib apes menimpa MAE (37), warga Karya Barat, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Ia yang sedang tertidur pulas berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Lombok Timur atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
MAE diamankan atas informasi masyarakat bahwa di rumahnya sering digunakan untuk pesta narkotika. “Sebenarnya ada TO lain yang kita incar, tapi adanya informasi dari masyarakat makanya kita lakukan penggeledahan ke rumahnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lotim, AKP I Ngurah Bagus Suputra saat ditemui awak media di ruangannya, Rabu (21/09).
Satres Narkoba Polres Lotim melakukan penggeledahan ke rumah MAE pada Selasa (20/09) sekitar pukul 03.00 dini hari. Kemudian tim berhasil masuk dan menemukan terduga pelaku sedang tertidur pulas bersama dua orang rekannya.
“Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika kita temukan sedang tidur bertiga di dalam rumahnya dan ditemukan barang bukti narkotika yang dimasukkan dalam plastik,” jelasnya.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap ketiganya, dua orang rekannya tidak terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan hanya menumpang tidur di rumah MAE yang diduga sering menjadi lokasi pesta narkotika.
“Dua orang rekannya sudah kita lepaskan. Hanya MAE yang terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Adapun MAE saat menjalani pemeriksaan mengaku tidak tahu dengan barang yang digunakan tersebut. Ia awalnya membeli seharga Rp20 ribu kepada pengedar yang juga merupakan warga Aikmel, setelah itu ia membeli lagi seharga Rp450 ribu.
“Yang saya rasakan hanya tidak mengantuk saja, agar bisa mencangkul di sawah, tapi kalau tenaga memang tidak ada,” ujar MAE.
Adapun Satres Narkoba Polres Lombok Timur berhasil mengamankan 1 klip narkotika jenis sabu, bong, dua korek api, dua ponsel, dan uang tunai senilai Rp1.147.000. (den)