Mataram (Inside Lombok) – Delapan orang mahasiswa Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) dilaporkan oleh pihak kampus. Laporan diajukan atas tindakan pengrusakan fasilitas saat para mahasiswa menggelar demonstrasi menuntut hak atas fasilitas layak, transparansi dana spp dan menolak jam malam di undikma beberapa kali yang puncaknya pada 14 Maret 2022.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan menindaklanjuti laporan dari Undikma, kedelapan mahasiswa tersebut saat ini dikenakan wajib lapor. “Untuk yang delapan pelaku kita tidak lakukan penahanan, hanya wajib lapor. Dari penilaian penyidik masih kooperatif,” ujarnya kepada Inside Lombok ditemui di ruangannya, Rabu (6/7).
Diterangkan Astawa, pihaknya saat ini mengupayakan penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice (RJ). Meskipun kedelapan mahasiswa yang dilaporkan sudah ditetapkan sebagai pelakunya, mekanisme (RJ) masih bisa diambil sebagai solusi.
Mediasi direncanakan akan digelar dalam waktu dekat. Namun jika dari upaya RJ tidak ditemukan titik temu antara pelapor dan terlapor, maka proses hukum akan dilanjutkan. “Kita lihat perkembangannya. Kalau terkait penahanan memang dari penilai penyidik ya, kalau kita berpandangan bahwa yang bersangkutan masih kooperatif, ya kita tidak tahan. Karena yang bersangkutan mengingat masih berstatus mahasiswa,” lanjut Astawa.
Sementara untuk laporan yang diterima pihak kepolisian atas kasus tersebut dilaporkan oleh salah satu pihak kampus. “Ada perwakilan dari pihak kampus yang melapor, tapi waktu itu pihak rektor atau yayasan menghadap Kapolres,” jelasnya.
Berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, barang-barang yang dirusak oleh para mahasiswa terlapor berdasarkan olah TKP memang benar ada dan sebelumnya dapat difungsikan. Namun dari pihak mahasiswa mengaku barang-barang yang dirusak merupakan barang yang memang sudah rusak.
“Dari hasil olah TKP, kemudian pemeriksaan beberapa saksi dan video-video, penyidik berkeyakinan memang ada barang yang rusak. Dari yang berfungsi jadi tidak berfungsi. Sangkaannya pasal 170 KUHP yakni merusak barang secara bersama-sama,” jelasnya. (dpi)