Mataram (Inside Lombok) – Seorang jemaah haji asal Praya, Lombok Tengah (Loteng) harus rela dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi. Alasannya, jemaah tersebut pernah tercatat bekerja secara ilegal di Arab Saudi menggunakan visa umrah, sehingga pemerintah setempat memasukkannya dalam daftar hitam.
“Secara nasional memang ada lima calon haji yang dideportasi dari Arab Saudi. Tetapi di NTB satu jemaah atas nama Rusna Ratnawati asal Lombok Tengah,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB, H. Zamroni Aziz, Selasa (27/6).
Dijelaskan, jemaah tersebut masuk dalam kloter kedua yang diberangkatkan dari Lombok. Namun sampai di Jeddah, dari Imigrasi Arab Saudi menahan dan memulangkan kembali, karena masih masuk daftar hitam Pemerintah Arab Saudi. Di mana yang bersangkutan pernah dideportasi pada 2016 lalu.
“Karena beliau dulu adalah TKW yang menggunakan visa umrah, sehingga menurut informasi Arab Saudi sampai membuat jaminan, tetapi tetap tidak diizinkan Imigrasi Arab Saudi (untuk masuk),” tuturnya.
Berdasarkan aturan di Arab Saudi, warga negara asing (WNA) termasuk Indonesia yang masuk dalam daftar hitam maka 10 tahun kemudian baru bisa masuk kembali ke Arab Saudi. “Nah ini baru kami hitung 6 tahun dari sejak 2016. Alhamdulillah beliau memahami dan tidak sedih, sekarang sudah di kampung halamannya di Praya Tengah,” ucapnya.
Saat ini yang bersangkutan tidak merasa keberatan dan menerima keputusan pemerintah Arab Saudi terhadap dirinya. Namun haknya untuk berhaji akan tetap diupayakan oleh pemerintah. “Kita kembalikan kepada yang bersangkutan, kalau memang tetap mau berhaji, diupayakan semoga tahun depan bisa masuk ke Arab Saudi untuk berhaji,” terangnya.
Sementara itu, yang bersangkutan dideportasi lantaran sebelumnya telah melaksanakan umrah, tetapi tidak kembali ke Tanah Air, melainkan menetap dan bekerja di salah satu rumah sakit. “Saya kira ini menjadi pembicaraan dari stakeholder yang ada, karena ini juga pengawasan dari semua pihak untuk kita perbaiki betul-betul,” ucapnya
Seperti diketahui, tahun 2023 ini Kementerian Agama memberangkatkan sebanyak 4.936 calon jamaah haji. Meningkat jumlahnya dibanding tahun-tahun sebelumnya yang biasa di kisaran 4.464 calon haji. Tahun 2023 ini menjadi tahun dengan pemberangkatan calon haji terbanyak sepanjang sejarah pemberangkatan haji di NTB. (dpi)