33.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaDiduga Berikan Tuak ke Jemaah Tadarrus, Warga Tuntut Kadus di Pengenjek Dicopot

Diduga Berikan Tuak ke Jemaah Tadarrus, Warga Tuntut Kadus di Pengenjek Dicopot

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Ratusan warga Desa Pengenjek Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggedor kantor desa setempat, Senin (24/5/2021).

Kedatangan warga untuk menuntut pemberhentian Kepala Dusun (Kadus) Montong Praja Barat desa Pengenjek, Mahlil (47) karena diduga telah melakukan perbuatan tindak pantas sebagai aparat desa.

Mahlil diduga telah memberikan minuman keras (miras) kepada para jamaah yang sedang tadarrus Al Qur’an. Hal itu terjadi pada bulan Ramadan dan dilaporkan warga ke pihak desa.

“Miras itu sisa temannya yang mabuk yang dia persilahkan di rumahnya. Kemudian sisa tuak itu dibawa ke musala,” kata salah satu perwakilan massa aksi, Heriadi.

Dijelaskan, dari pengakuan Mahlil, tuak tersebut tidak dibawa oleh dirinya ke musala. Akan tetapi, dia diduga telah menyuruh seorang anak untuk membawa tuak tersebut dan menyodorkannya kepada para jemaah yang sedang membaca Al-Qur’an.

“Ketika anak kecil itu masuk (ke musala), dia bilang kalau ini tuak dari Pak Kadus, siapa mau minum. Kita sebagai masyarakat masak mau membiarkan hal itu. Apalagi ini yang melakukan perangkat desa,”cetus Haryadi.

Selain membawa tuak, Kadus tersebut juga diduga telah tersandung kasus judi jangkrik dan hampir diberhentikan sebagai Kadus atas desakan masyarakat. Akan tetapi, saat itu dia berjanji tidak akan mengulangi lagi serta menyanggupi untuk berhenti sebagai Kadus kalau melakukan kesalahan.

“Tapi ini sekarang Pak Kades hanya memberikan sanksi penundaan pemberian penghasilan tetap selama tiga bulan. Kalau kita ingin dia diberhentikan secara permanen,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pengenjek, Haerudin mengatakan, pihaknya tidak bisa serta merta memberhentikan Kadus Mahlil seperti permintaan masyarakat. Karena dalam pemberhentian aparat desa ada aturan yang harus diikuti.

Selain itu, dari pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan, tidak ada yang melihat langsung Kadus tersebut membawa tuak tersebut ke musala dan meminta untuk diberikan kepada para jamaah.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan Kadus, waktu itu ceritanya temannya (kadus) mabuk di rumahnya lalu sisa tuak dia taruh di pinggir jalan dekat musala. Kadus lalu antartemannya yang mabuk pulang. Sehingga di sini terkesan Kadus yang bawa tuak,”katanya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya kemudian disampaikan kepada camat Jonggat, Syukur. Sehingga keluarlah rekomendasi dari camat, di antaranya adalah penundaan pemberian penghasilan tetap selama tiga bulan.

“Itu sanksi dari camat dan kami hanya menjalankan aturan,”katanya.

Selain itu, pengangkatan dan pemberhentian Kadus saat ini tidak seperti dulu lagi yang dilakukan oleh masyarakat. Adapun saat ini hal itu dilakukan oleh kepala desa atas koordinasi dengan camat.

“Kalau sekarang warga minta pemberhentian permanen (kadus) kita tunggu rekomendasi dari camat dulu,”ujarnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer