25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaDiduga Korupsi Dana Desa Tahun 2021, Kades Bakan Dilaporkan ke Polres dan...

Diduga Korupsi Dana Desa Tahun 2021, Kades Bakan Dilaporkan ke Polres dan Kejari Loteng

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Sejumlah Warga Desa Bakan, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah (Loteng) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng, guna melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Bakan.

Laporan tersebut sudah diterima langsung oleh pihak Kejaksaan. Namun sebelumnya terlebih dahulu, diduga warga lain juga melaporkan perihal yang sama kepada pihak Polres Loteng.

“Polres duluan menerbitkan surat perintah untuk melakukan penyelidikan. Belakangan di sini (menerima laporan), duluan di sana (Tipikor Polres),” kata Kasi Intel Kejari Loteng Agung Putra di kantornya Senin, (4/7/2022).

Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Proses penanganan kasus tersebut dinilai akan terjadi tumpang tindih jika hal yang dilaporkan merupakan objek yang sama.

“Jadi kita tidak tangani, bukan tidak bisa dalam artian supaya tidak tumpang tindih. Karena yang duluan terbit surat perintah (penyelidikan) kan di Polres,” ungkapnya.

Diterangkan Agung, dalam penanganan kasus tersebut bukan berarti pihaknya tidak mau melanjutkan. Namun ada aturan yang menyatakan penanganan tidak boleh tumpang tindih jika memang sudah terfokus di Polres. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer