Lombok Timur (Inside Lombok) – Oknum Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK) di Suralaga, Lombok Timur diduga berbuat curang dengan menggelembungkan suara ke salah satu calon legislatif (caleg) di daerah pemilihan (dapil) tersebut. Atas hal itu, salah satu caleg yang merasa dirugikan pun telah membuat laporan indikasi kecurangan ke Panwascam hingga Bawaslu.
Kecurangan PPK itu diduga terjadi saat proses rekapitulasi atau pleno yang dilakukan. Caleg nomor urut 2 Partai Gelora dari dapil 1 Lotim, Maria Hayaza menduga PPK setempat membantu caleg Gelora nomor urut 9 dari dapil yang sama, H. Jalaluddin melakukan penggelembungan suara.
Ketua Tim Pemenangan Maria Hayaza, Usamah Mashadi mengatakan bahwa caleg 09 diduga mengalihkan suara Partai Gelora untuk memenuhi target memperebutkan satu kursi legislatif. Bahkan ia menduga suara caleg Gelora nomor urut 1, LALU FIDIAN ZARKASYI juga ikut dialihkan. “Suara partai dan caleg 1 dialihkan ke caleg 09 itu,” katanya, Selasa (27/02/2024).
Usamah sendiri mengaku telah melaporkan indikasi kecurangan tersebut ke Panwascam Suralaga dan sedang menunggu tindak lanjut proses sesuai aturan yang berlaku. Pengalihan suara untuk caleg 9 diduga terjadi pada 64 TPS di Kecamatan Suralaga.
Di sisi lain, ia juga melaporkan adanya penambahan caleg 02 di salah satu TPS. “Bahkan sebagai tim saya juga melaporkan adanya penambahan 1 suara bagi caleg saya. Itu saya lakukan demi demokrasi yang adil, transparan, dan berintegrasi,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan pihaknya, total jumlah suara yang dialihkan untuk caleg 09 di 64 TPS diduga berjumlah 109 suara, sedangkan 1 suara dialihkan ke caleg nomor 2. Pengalihan itu diketahuinya berdasarkan dari C1.
Dari data C1 pada saat pleno hasil, suara yang diperoleh oleh caleg 09 sebesar 1.903 suara. Namun pada saat pleno selesai hasil suara yang didapat Caleg 09 berubah menjadi 2.012 suara. “Kami sudah melaporkan indikasi kecurangan itu ke Panwascam hingga Bawaslu Lombok Timur, dan mereka setuju bila dilakukan plano kembali dengan memanggil pihak terlapor,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun mengaku belum menerima adanya laporan atas indikasi kecurangan tersebut yang terjadi di PPK Suralaga, bahkan ia menyatakan tidak bisa dilakukan plano ulang di kecamatan dan nantinya persoalan dapat diselesaikan pada plano kabupaten. “Kita panggil Panwascamnya dan untuk Plano ulang itu tidak bisa dilakukan, tapi mungkin nanti persoalan itu dapat diselesaikan pada di plano kabupaten,” jelasnya. (den)