Lombok Utara (Inside Lombok) – Polres Lombok Utara mengamankan seorang pria berinisial HZ yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Laporan ini diterima pihak kepolisian pada 12 Januari lalu, di mana dugaan kasus ini melibatkan oknum politisi dari salah satu partai politik.
“Hari Minggu kemarin kita dapat laporannya itu, dan di dalam laporan tersebut diceritakan kronologi dan sebagainya. Setelah ada laporan ini, kita langsung mengamankan yang bersangkutan (terlapor, Red),” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahean, Jumat (24/1).
HZ diamankan untuk mengantisipasi terjadinya main hakim sendiri dari masyarakat dan keluarga korban. Terlebih kasus ini menyangkut persetubuhan anak yang menjadi isu sensitif. “Sehingga yang bersangkutan sukarela datang ke Polres mengamankan diri. Agak sedikit vital, apalagi ada persetubuhan anak. Pasti memicu emosi keluarga korban dan masyarakat,” terangnya
Meskipun HZ dengan sukarela menyerahkan diri, laporan masih tetap berproses. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dari laporan yang diterima. “Sekarang kita tinggal menunggu hasil visumnya terhadap korban,” katanya.
Sejauh ini, dari pengakuan antara korban dan HZ, terdapat informasi bahwa persetubuhan terjadi sebanyak tiga kali. Meskipun begitu, pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah HZ dan korban memiliki hubungan atau tidak.
Saat disinggung mengenai korban hamil atau tidak, Punguan menyebut sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut terkait hal tersebut. Termasuk dengan profesi yang bersangkutan sebagai apa di dalam parpol. “Saya kurang paham soal profesi, nanti digesernya ke politik. Untuk lokasi belum bisa saja jawab sekarang, Yang pasti laporannya masih diproses,” demikian. (dpi)