30.5 C
Mataram
Jumat, 22 November 2024
BerandaBerita UtamaDihadang Undang-Undang, Sapi Asal NTT Tak Bisa Masuk Sumbawa

Dihadang Undang-Undang, Sapi Asal NTT Tak Bisa Masuk Sumbawa

Mataram (Inside Lombok) – Ternak sapi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ditolak masuk Pulau Sumbawa. Hal ini menyangkut penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang kesehatan hewan dan tata niaga ternak.

Sementara ternak sapi yang bisa masuk ke Pulau Sumbawa yakni hanya dari Pulau Sumba yang memang bebas Brucellosis. Sedangkan NTT merupakan daerah tertular Brucellosis dan Sumbawa bebas Brucellosis.

“Sebenarnya banyak juga permintaan (sapi luar masuk), kawan-kawan Bima minta masuk (ternak sapi) dari NTT, tapi dihadang oleh Undang-Undang ini,” ungkap Kepala Bidang Penyuluh Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (P3HP) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB, Rahmadi, Selasa (23/8).

Diakuinya hingga kini sapi dari luar daerah tidak pernah masuk ke Pulau Sumbawa. Namun ternak dari NTT ini memang ada permintaan untuk masuk ke Pulau Sumbawa. Adanya permintaan masuknya ternak sapi dari daerah luar, karena faktor ekonomi. Terlebih ada keuntungan lebih yang akan didapatkan peternak asal NTT jika boleh masuk ke Sumbawa. Bahkan di Bima dan Dompu kan sedang ada penggemukan ternak untuk nanti dikirim ke Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

“Nah, marginnya itu yang dia (peternak NTT) kejar, namun dengan Undang-Undang ini juga sekaligus melindungi peternak kita di Pulau Sumbawa,” terangnya.

Di sisi lain untuk pengiriman sapi Sumbawa ke luar masih terus dilakukan sesuai dengan kuota yang ada. Selama ada permintaan dan wilayahnya tidak terjangkit wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Seperti di pulau Sumbawa beberapa wilayah bebas dari PMK, artinya ternak sapi tersebut bisa dikirim keluar jika ada permintaan.

“Kabupaten Dompu dan Kota Bima, masih boleh kirim ternak ke luar daerah. Sepanjang daerah penerima menerima ternak kita dan ada kuota yang kita berikan sebanyak 17 ribu untuk tahun ini,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer