26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaDijadikan Tersangka Kasus ITE Setelah Curhat Alami Pelecehan Seksual di Medsos, Perempuan...

Dijadikan Tersangka Kasus ITE Setelah Curhat Alami Pelecehan Seksual di Medsos, Perempuan Asal KLU Dicecar 25 Pertanyaan oleh Penyidik

Mataram (Inside Lombok) – Perempuan asal Kabupaten Lombok Utara (KLU) inisial CM memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda NTB setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE, lantaran dirinya curhat mengenai pelecehan seksual yang dialaminya lewat akun pribadi di media sosial. Penyidik pun mencecar CM dengan puluhan pertanyaan atas cuitannya di akun media sosial yang mengaku mengalami pelecehan seksual oleh manajer salah satu hotel di KLU saat menjalani program magang.

CM datang ke Ditreskrimsus Polda NTB didampingi oleh kuasa hukumnya, Senin (13/5) sekitar pukul 12.00 Wita. Ia pun menjalani pemeriksaan hingga 2 jam lamanya. “Tadi status BAP tersangka. Ada sekitar 25 pertanyaan dan yang menjadi titik poin pertama terkait dengan tujuan CM mengunggah status Facebook tanggal 7 Juni 2023,” ujar Kuasa Hukum CM, Yan Mangandar, Senin (13/5).

Lebih lanjut, dari poin pertama tersebut tujuannya ada dua. Pertama status tersebut berisi tulisan dengan hasil dua screenshot. Pertama adalah akun TikTok dan kedua screenshot chat WhatsApp antara ibu CM dengan manajer tempat CM melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang menanyakan mengapa CM tidak pernah masuk PKL.

“Klien saya ini menyampaikan alasan mengupload itu (status, Red) pertama kecewa terhadap AD yang merupakan manager hotel di salah satu hotel di KLU. Sebelumnya di hadapan keluarga CM, AD ini mengaku dan meminta maaf telah melakukan pelecehan seksual terhadap CM,” terangnya.

Namun di akun YouTube dan TikTok AD justru membantah pernah melakukan kekerasan seksual. Bahkan menuduh CM ini memfitnah dirinya. Kedua CM ini kecewa terhadap keputusan polisi yang menyatakan laporannya di Polres Lombok Utara belum cukup bukti, padahal jelas CM ini mengalami kekerasan seksual.

“Ada diskusi juga tadi, karena pertanyaannya hampir mengarah seolah-olah klien kami melakukan pencemaran nama baik terhadap AD, tapi CM membantah tegas bahwa status facebooknya tersebut tidak ditujukan terhadap personal siapapun. Termasuk ke saudara AD, hanya berisi kekecewaannya dia saja,” jelasnya.

Bahkan dalam curhatannya di media sosial tersebut tidak menyebut nama dan lokasi. Sehingga CM merasa tidak melakukan tindak pencemaran nama baik. “Dan kami konfirmasi pemeriksaan yang tanggal 26 Maret 2024. Karena korban CM bingung pemeriksaannya sebagai saksi atau tersangka, ternyata sebagai saksi,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum CM juga melakukan komunikasi terhadap anggota Cyber Ditreskrimsus Polda NTB menjelaskan beberapa fakta yang mungkin belum dilihat selama ini. Terutama mengenai bahwa CM ini adalah korban kekerasan seksual dan sudah melapor ke Polres Lombok Utara dan prosesnya masih berjalan, bukan berhenti.

“Ternyata informasi yang didapat adalah berhenti, tapi kami tegaskan bahwa SP2HP terakhir Polres Lombok Utara adalah aduan yang dimaksud bahwa belum cukup bukti,” ucapnya. Miskomunikasi tersebut membuat penyidik mengira kasus yang bergulir di Polres Lombok Utara sudah dihentikan, padahal belum.

“Jangan tindak pidana ITE yang di proses, ini sebenarnya di pasal 10 undang-undang LPSK itu ditegaskan bahwa pelapor mengadukan tindak pidana atas laporan tersebut, itu tidak boleh di proses tindak pidana. Seharusnya CM tidak boleh diproses pidana atas laporannya,” bebernya.

Kendati demikian, kuasa hukum CM berharap penyidik subdit V cyber Ditreskrimsus Polda NTB dapat menghentikan kasus ini. Karena ada dua alasan formil, dari ketika kasus ini dinyatakan naik ke tingkat penyidikan sudah banyak kesalahan-kesalahan yang sifatnya administratif yang dilakukan oleh subdit V cyber.

Antara lain, misalnya ketika kasus ITE ini naik dari penyelidikan ke penyidikan. Apalagi melihat keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) di 130, paling lama 7 hari setelah ditetapkan kasus ini naik ke penyidikan atau setelah dikeluarkan surat penyidikan paling lama 7 hari. Kejaksaan, terlapor dan pelapor itu wajib diberikan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan).

“Tapi sampai hari ini klien kita belum pernah, padahal kasus ini ditetapkan penyidikan 25 September 2023. Sampai hari ini klien kami tidak dapatkan, salah satunya itu. Kami tidak laporkan balik, tapi kami mengupayakan mendorong kasus kekerasan seksual yang di Polres Lombok Utara,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer