26.5 C
Mataram
Minggu, 29 Desember 2024
BerandaBerita UtamaDilaporkan ke BKN oleh AMM, Kepala BPKAD Lobar akan Laporkan Balik

Dilaporkan ke BKN oleh AMM, Kepala BPKAD Lobar akan Laporkan Balik

Lombok Barat (Inside Lombok) – Buntut penyelesaian sengketa lahan Pemda Lobar dengan pihak manajemen STIE AMM Mataram berujung pada pelaporan kepala BPKAD Lobar. Laporan dilakukan AMM ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi menuturkan bahwa ia menerima informasi mengenai surat pelaporan dirinya itu dari Bupati. Sehingga ia pun berencana akan melaporkan balik pihak manajemen STIE AMM Mataram atas tuduhan pencemaran nama baik. Lantaran surat laporan itu dinilainya sudah sangat mengarah dan menyerangnya secara pribadi.

“Yang saya aneh di sini, saya dilaporkan oleh STIE AMM terkait dengan melakukan pungutan liar dan bertindak arogan, apa hubungannya” tanya Fauzan, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/04/2021).

“Karena ini sudah mengarah ke pribadi ya saya juga laporkan, biar sekali-kali (sekalian, red)” tegasnya.

- Advertisement -

Pihaknya pun mempertegas bahwa ia berani mempertanggungjawabkan semua tindakannya selama satu tahun menjalankan tugas dalam pengamanan aset itu tanpa melakukan Pungli. Terlebih dalam penyelesaian sengketa dengan manajemen AMM. Semua, kata dia, telah dilakukan pihaknya sesuai prosedur dan regulasi yang ada.

“Dan surat ini sudah dibalas Pak Bupati ke BKN bahwa apa disampaikan oleh pihak AMM ke BKN, itu tidak benar,” bebernya.

Selain akan melaporkan balik pihak AMM terkait pencemaran nama baik, Kepala BPKAD Lobar ini juga akan melaporkan mereka ke Dirjen Dikti. Salah satunya terkait dengan kepemilikan lahan. Karena dalam persyaratan perguruan tinggi bahwa harus memiliki lahan pribadi atau kontrak selama 20 tahun.

“Jadi data mereka itu bisa saja bohong, karena dari awal kan sudah jelas itu lahan milik Pemda Lombok Barat” tukasnya.

Sementara itu, Humas AMM Mataram sendiri, Ahmad Bairizki saat dihubungi melalui sambungan telepon mengaku bahwa terkait pelaporan, itu merupakan  kewenangan dari ketua yayasan sendiri. Sehingga ia tidak bisa berkomentar banyak.

“Kalau saya dalam hal ini kan memberikan informasi dan keterangan berdasarkan pihak manajemen dulu,” tutupnya.

- Advertisement -

Berita Populer