25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaDinilai Lamban Tangani Kasus Penipuan, Kapolres Loteng: 'Kendalanya Pelaku DPO'

Dinilai Lamban Tangani Kasus Penipuan, Kapolres Loteng: ‘Kendalanya Pelaku DPO’

Lombok Tengah (Inside Lombok)-Polres Lombok Tengah dinilai lamban di dalam menangani perkara dugaan penggelapan uang oleh seorang pengacara sebesar Rp145 juta.Tanggapan tersebut disampaikan oleh seorang pelapor, B.

Diketahui bahwa kasus itu sudah lama berjalan, pelaku yang merupakan seorang pengacara wanita berinisial ODL dan sudah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Loteng. Ia belum juga tertangkap.

“Sudah lama sekali kasus ini setahunan tapi pelaku belum juga ditemukan. Padahal beberapa kali saya lihat dia aktif di medsos,” kata B beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, Kamis (17/6/2021) mengatakan, kasus dugaan penipuan ini sudah berproses. Namun, pihaknya masih mengalami kendala dalam menemukan pelaku.

“Proses sudah berjalan dan DPO sudah dikeluarkan, kendalanya mungkin tinggal mencari keberadaan pelaku,” jelasnya.

Sementara mengenai pelaku yang beberapa kali aktif di medsos seperti yang dikatakan pelapor, dikatakan Esty hal itu bisa disampaikan ke penyidik.

Selain itu, kalau ada keluhan atau komplain dari masyarakat mengenai penanganan kasus di Polres Lombok Tengah, dia mempersilahkan untuk disampaikan ke Propam Polres Lombok Tengah.

“Apabila ada keluhan atau komplain silakan disampaikan ke Propam Polres Lombok Tengah sehingga kita bisa tindak lanjuti,” imbuhnya.

Diketahui, menurut penuturan B, kasus ini adalah buntut panjang dari permasalahan dia yang meminjamkan uang sebesar Rp145 juta kepada temannya pada tahun 2019 lalu.

Persoalan itu kemudian dilaporkan ke polisi karena pemilik hutang tidak pernah mau membayar. Belakangan utang tersebut ternyata dibayar Rp145 juta dan digelapkan oleh pengacara yang dimintai bantuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Uang bayar hutang itu diserahkan melalui pengacara ODL tapi digelapkan,”ujarnya.

B meminta uang tersebut untuk diserahkan kepadanya, namun pengacara tersebut malah berdalih dengan berbagai alasan untuk tidak memberikan uang itu.

Pada Januari 2020, ODL memutus kontak dengan B. Sehingga pada 7 Januari B memutus kuasa kepada ODL dan menggunakan kuasa hukum lain untuk membantu menyelesaikan kasusnya.

Awalnya kasus tersebut ditangani di Polresta Mataram dan tersangka sempat mendekam di tahanan Polresta Mataram. Namun saat kasus sampai pada tahap P19 pihak pengadilan menolak karena saksi lebih banyak dari Loteng.

Atas hal itu, pada 17 Juni 2020 kasus tersebut dipindah ke Polres Loteng namun mandeg dan belum bisa terselesaikan karena tersangka tidak diketahui keberadaannya.

Hingga akhirnya ODL dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor : DPO/03/IV/2021/Res Loteng . Hal ini dijelaskan dalam surat Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan dengan nomor : B/1971/IV/RES.1.11/2021 Ditreskrimum yang dikeluarkan langsung oleh Ditreskrimum Polda NTB sejak 22 April 2021 lalu.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer