Mataram (Inside Lombok) – Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, meminta Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram, segera mengajukan pencairan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien COVID-19.
“Aturan pembagian total dana insentif nakes sebesar Rp3,7 miliar dari pemerintah pusat kini sudah jelas. Pembagian, berapa untuk dinkes dan berapa bagian untuk RSUD sudah terinci dalam aturan yang kami terima dari kementerian,” kata Kepala Badan Keuangan (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Selasa.
Dengan telah terbitnya aturan itu, lanjut Syakirin yang mengaku tidak hapal persis berapa nominal untuk dinkes dan RSUD Mataram, maka pihak dinkes dan RSUD tinggal mengajukan permohonan pencairan ke BKD.
“Jadi sekarang kami menunggu usulan pencairan dari dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut, dan insentif nakes bisa dibagi langsung kepada nakes yang berhak,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr H Usman Hadi sebelumnya mengatakan, dana insentif nakes yang sudah masuk itu, baru 60 persen dari anggaran yang diusulkan atau untuk jatah dua bulan, yakni bulan Maret dan April.
“Sementara sisanya 40 persen untuk Mei dan Juni masih menunggu tahap verifikasi selanjutnya,” katanya.
Menyinggung tentang besaran insentif nakes yang akan diberikan apakah sesuai dengan ketentuan yang diberikan pemerintah pusat atau tidak, Usman mengatakan, pemberian insentif nakes sudah ada rumus penghitungannya sehingga besarannya berbeda-beda.
“Yang diterapkan pemerintah itu adalah ambang batas maksimal, sementara dalam pencairannya dilakukan penghitungan sesuai dengan rumus yang ada,” katanya menambahkan.
Dikatakan, insentif nakes tersebut akan diberikan kepada nakes yang berhadapan atau menangani pasien COVID-19 secara langsung dengan kriteria yang sudah ada, baik itu ASN maupun non-ASN.
“Begitu juga dengan besarannya. Besaran yang ditetapkan pemerintah secara umum itu merupakan standar maksimal, sehingga masih akan dilakukan perhitungan, termasuk jam kerja karena ada shift-shiftan dan pertimbangan lainnya,” katanya.
Menurut dia, besaran insentif yang ditetapkan pemerintah secara umum itu adalah untuk dokter spesialis mendapatkan Rp7,750 juta per bulan, dokter umum Rp3,5 juta, perawat Rp2,5 juta, petugas laboratorium dan radiologi serta tenaga kesehatan lainnya, masing-masing Rp1,5 juta. (Ant)