32.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaDipicu Pernikahan Anak, Kematian Ibu dan Bayi di Loteng Capai 172 Kasus

Dipicu Pernikahan Anak, Kematian Ibu dan Bayi di Loteng Capai 172 Kasus

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok Tengah (Loteng) mencatat, kasus kematian ibu dan bayi di Lombok Tengah hingga September 2020 mencapai 172 kasus.

Di mana, kasus kematian ibu sebanyak 22 kasus dan kasus kematian anak sebanyak 150 kasus. Pernikahan anak menjadi pemicu utama kematian ibu dan bayi tersebut.

“Pertengahan tahun kemarin terjadi kasus kematian ibu 18 kasus. Enam di antaranya itu di bawah umur 18 tahun”,kata Kabid Kesehatan Masyarakat Dikes Loteng, Kusriadi, Rabu (14/10/2020) di Praya.

Dia menerangkan, anak di bawah umur yang melahirkan mengalami resiko kematian. Karena alat reproduksi belum siap untuk melahirkan. “Secara mental juga belum siap”, lanjutnya.

- Advertisement -

Selain itu, pihaknya juga kesulitan untuk memberikan bantuan dana bersalin bagi ibu hamil yang kurang mampu. Karena mereka tidak memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang menjadi syarat utama untuk mendapatkan bantuan tersebut.

“Kemarin kami kesulitan karena dia kan dari keluarga tidak mampu. Tidak punya KTP karena masih di bawah umur”,katanya.

Penyebab kematian ibu yang lain juga karena melahirkan di usia terlalu tua. Dari kasus kematian ibu yang ada, dua diantaranya berusia di atas 40 tahun. “Itu beresiko juga”, katanya.

Ada juga pasien di polindes atau puskesmas yang menolak untuk dirujuk ke rumah sakit. Padahal, mereka butuh penanganan segera. Tapi karena terlambat ditangani mengakibatkan terjadi kematian ibu dan bayi.

“Kita tidak mau berdebat dengan keluarga untuk rujukan ini. Tapi banyak yang tidak mau. Padahal intinya kita ingin melakukan penanganan segera”,lanjutnya.

Atas hal ini, merupakan Pekerjaan Rumah bagi pemerintah untuk melakukan penguatan keluarga untuk menekan kasus kematian ibu dan bayi. Namun, pihaknya tidak bisa bekerja sendiri sehingga membutuhkan kerjasama dengan semua pihak.

Untuk pernikahan dini, misalnya, keluarga diharapkan bisa mendorong pasangan muda untuk menunda kehamilan kalau sudah terlanjur menikah. Sehingga ada kesiapan mental dan kesehatan bagi pasangan tersebut ketika akan memiliki anak.

“Kalau yang usia 40 tahun ke atas. Kami mohon berhenti. Karena itu juga melahirkan anak ke lima, ada yang ke enam”,ujarnya.

Dia juga berharap kerjasama dari pihak desa dan camat serta Dinas terkait yang lain.

- Advertisement -

Berita Populer