Lombok Tengah (Inside Lombok)- Dinas Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah menargetkan retribusi pasar tradisional Renteng sebesar Rp3 miliar pada tahun 2021.
“Rp3 miliar retribusi pasar di Renteng. Itu di luar parkir. Kalau semua terbayarkan,” kata Kabid Perdagangan, Widya Astuti, Senin (21/6/2021) di Praya.
Penetapan retribusi pasar tersebut berdasarkan kalkulasi dari Dinas Pendapatan Daerah Lombok Tengah. Meski demikian, diperkirakan hanya sekitar 70 persen dari target tersebut yang bisa tercapai.
“Kalau 100 persen mungkin tidak ya, tapi sekitar 70 persen seperti bisa (tercapai),” ujarnya.
Dikatakan, sejauh ini pihaknya belum fokus terhadap penarikan retribusi di pasar Renteng karena masih melakukan penertiban pedagang di pasar megah tersebut.
Setelah pedagang tertib, rapi dan aman baru akan difokuskan pada retribusi pasar untuk membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).