Mataram (Inside Lombok) – Dinas Pendidikan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengingatkan, semua kepala sekolah tingkat SD agar tidak memungut uang perpisahan dari siswa.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram H Lalu Fatwir Uzali di Mataram, Senin, mengatakan, jika ada kegiatan perpisahan silakan tapi tidak boleh diurus oleh guru atau sekolah.
“Semua harus diurus oleh paguyuban orang tua siswa kelas VI, atau melalui komite dan khusus untuk kelas VI tidak melibatkan kelas lain,” katanya mengingatkan.
Pernyataan itu disampaikannya untuk mengantisipasi jangan sampai pungutan itu akan menjadi temuan atau pungutan liar (pungli) yang bisa berakibat fatal ke ranah hukum.
“Dalam mengusulkan uang perpisahanpun harus dalam bentuk kesepakatan antara orang tua, bukan pungli,” ujarnya.
Selain itu, perlu diketahui, bahwa ketika dilaksanakan acara kegiatan perpisahan, guru dan kepala sekolah sifatnya diundang oleh orang tua siswa melalui paguyuban.
Fatwir mengatakan, larangan pungutan uang perpisahan dari orang tua siswa tersebut disampaikan juga untuk menghindari adanya orang tua yang tidak memiliki uang ketika itu.
“Jangan sampai karena desakan, dan tidak punya uang mereka melapor ke pihak tertentu misalnya ke Ombusdman yang akhirnya bisa menjadi indikasi pungli,” ujarnya.
Begitu juga untuk siswa kelas III tingkat SMP/sederajat. Namun, sambungnya, biasanya untuk siswa SMP kelas III tidak ada istilah perpisahan dan tidak pernah dilakukan kegiatan perpisahan.
“Kalaupun ada sifatnya pribadi atau dilaksanakan oleh OSIS bekerja sama dengan ketua kelas,” katanya. (Ant)