30.5 C
Mataram
Minggu, 29 Desember 2024
BerandaBerita UtamaDisdik Mataram: Libur Sekolah Untuk Mengisolasi Diri Bukan Piknik

Disdik Mataram: Libur Sekolah Untuk Mengisolasi Diri Bukan Piknik

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Pendidikan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengingatkan bahwa kebijakan libur sekolah yang diberikan pemerintah selama 14 hari, bukan untuk piknik melainkan agar anak-anak mengisolasi diri sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona (COVID-19).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram H Lalu Fatwir Uzali di Mataram, Senin, mengatakan, dengan berdiam diri di rumah, dapat menghilangkan virus tersebut dan tidak menyebarkan ke orang lain.

“Karena itu, siswa jangan anggap ini liburan biasa kemudian pergi piknik atau melakukan aktivitas dengan orang banyak. Justru, siswa diliburkan untuk menghindari berinteraksi dengan orang banyak guna memutus rantai penyebaran virus corona,” katanya.

Terkait dengan itu, Fatwir berharap kerja sama dari para orang tua agar bisa memantau dan mengawasi anak-anak agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah dengan orang banyak.

- Advertisement -

“Orang tua hendaknya bisa memberikan arahan kepada anak-anak tentang virus corona, dan mengajak mereka berdiam di rumah sambil belajar,” katanya.

Di sisi lain, Disdik juga telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, untuk melakukan pemantauan terhadap aktivitas anak-anak yang terindikasi melakukan kegiatan dalam jumlah banyak.

Apabila Satpol PP menemukan indikasi adanya anak-anak yang melakukan pertemuan dalam jumlah banyak, mereka akan dibubarkan dan diminta untuk pulang.

“Anak-anak tidak dibawa ke Kantor Satpol PP, melainkan diarahkan pulang ke rumah masing-masing karena anak-anak tidak melakukan tindakan kriminal,” katanya.

Lebih jauh Fatwir mengatakan, sesuai dengan edaran Wali Kota Mataram Nomor:422.3/302/disdik.A/III/2020, selain menyebutkan siswa diliburkan mulai 16-28 Maret 2020, juga disampaikan beberapa poin penting.

Poin yang dimaksudkan, diandaranya, dalam edaran itu juga disebutkan proses pembelajaran selama waktu libur, dilakukan guru memberikan tugas dan bimbingan belajar kepada siswa melalui media dalam jaringan (daring), atau “online”.

Selain itu, guru diminta memberikan penugasan terstruktur dalam bentuk LKS yang dibuat oleh guru kelas, guru mata pelajaran sesuai karakristik mata pelajaran dan kelas yang diampu dengan tetap mendapatkan pendampingan dari orang tua.

“Kepada sekolah juga diminta untuk sementara waktu sampai kondisi normal melarang siswa melaksanakan tugas ekstrakurikuler dan aktivitas berkumpul baik yang menggunakan fasilitas sekolah maupun luar sekolah,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer