26.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaDishub Mataram Akan Lengkapi Rompi Juru Parkir Dengan Nomor Pengaduan

Dishub Mataram Akan Lengkapi Rompi Juru Parkir Dengan Nomor Pengaduan

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Perhubungan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan mengganti warna rompi juru parkir dan akan dilengkapi dengan nomor registrasi dan pengaduan agar masyarakat bisa mengadu jika juru parkir tidak profesional.

“Nomor pengaduan itu bisa memudahkan masyarakat melapor apabila ada juru parkir berperilaku tidak bagus atau tidak profesional melaksanakan tugasnya,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram M Saleh di Mataram, Jumat.

Ia mengatakan, selama ini pihaknya banyak mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait dengan perilaku juru parkir di lapangan, misalnya tidak mengatur kendaraan dan menarik tarif tidak sesuai ketentuan.

“Pengaduan masyarakat yang kami terima itu, hanya berkutat di itu-itu saja. Karena itu kami harus melakukan inovasi sebagai upaya peningkatan pelayanan,” katanya.

Terkait dengan itu, saat ini Dishub telah menyiapkan kegiatan untuk mengganti semua rompi juru parkir di enam kecamatan dan tidak lagi menggunakan rompi warna oranye yang saat ini sudah terlalu umum.

Warna rompi masing-masing juru parkir di enam kecamatan akan dibedakan, misalnya untuk Kecamatan Cakranegara saat ini diganti berwarna kuning, untuk lima kecamatan lainnya masih direncanakan.

“Perbedaan warna rompi juga memudahkan kita untuk melakukan pengawasan. Apalagi, di rompi juru parkir kita lengkapi dengan nomor registrasi dan nomor pengaduan,” katanya.

Menurutnya, jumlah juru parkir di Kota Mataram melebihi dari jumlah titik parkir sebanyak 763 titik parkir. Satu titik parkir bisa dipegang oleh 2-4 orang juru parkir.

Lebih jauh, tambah Saleh, untuk mengoptimalkan juru parkir di Mataram saat ini juga sedang dilakukan persiapan revisi Perda Nomor 7/2015 tentang Pengelolaan Parkir.

“Perda tersebut sedang kami godok bersama tim akademisi Universitas Mataram. Revisi kita tekankan pada penguatan sistem bruto dan reposisi tugas juru parkir dengan sistem cashless melalui aplikasi smartphone,” katanya.

Dengan demikian, juru parkir tidak lagi memungut pembayaran parkir secara tunai melainkan akan menggunakan barkode  khusus yang ada di masing-masing juru parkir dan pembayaran parkir langsung masuk ke kas daerah.

“Saat masyarakat bayar parkir, tinggal mencocokkan barkode yang ada di juru parkir dan secara otomatis saldo yang dimiliki warga pada e-money terpotong otomatis,” katanya.

Untuk masalah ini, katanya, akan dilakukan uji coba pada titik parkir yang pengunjungnya rata-rata kaum milenial dan menggunakan android.

“Sementara untuk di tempat seperti pasar tradisional, akan ada sistem tersendiri yang nantinya secara otomatis e-money  juru parkir yang terpotong, dan masyarakat bisa serahkan uangnya,” katanya.

Untuk itu, seorang juru parkir ke depan harus punya modal minimal android atau aplikasi e-money.  Sementara, lanjut Saleh, hak mereka akan diberikan secara berkala sesuai dengan ketentuan. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer