Mataram (Inside Lombok) – Dinas Perhubungan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan penerapan sanksi penggembokan kendaraan yang melanggar aturan larangan parkir di sejumlah tempat di daerah itu, cukup efektif mengurangi pelanggaran rambu lalu lintas itu.
“Dalam tiga hari terakhir ini, tiga titik yang menjadi fokus pengawasan pelanggaran rambu larangan parkir sudah mulai berkurang,” kata Kepala Bidang Keselamatan dan Pengendalian Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram Mahfuddin Noor di Mataram, Kamis.
Ia mengatakan tiga tempat yang menjadi pengawasan pelanggaran rambu larangan parkir, adalah Jalan Langko, Jalan Sriwijaya atau depan Lombok Epicentrum Mall, dan kawasan bisnis Cakranegara hingga Mayure.
Sanksi yang diberikan terhadap pengendara yang melanggar rambu larangan parkir, selain penggembokan juga tilang langsung oleh aparat kepolisian sebab tim penetiban parkir liar itu juga beranggota aparat dari kepolisian.
“Kami punya satu tim beranggotakan 10 orang, setiap hari melakukan pengawasan terhadap tiga titik prioritas tersebut. Jika ada pelanggaran, petugas kami akan melakukan penggembokan dan aparat kepolisian melakukan tindak penegakan hukum,” katanya.
Dia mengatakan dengan adanya perubahan aktivitas pelanggaran rambu larangan parkir tersebut, perlu terus dilakukan pengawasan secara rutin, termasuk pengawasan dari para juru parkir.
Oleh karena itu, Dishub juga sudah melakukan komitmen bersama dengan para juru parkir untuk dapat mengarahkan kendaraan ke lokasi parkir yang resmi.
Apabila ada kendaraan melanggar rambu parkir dan terbukti karena diarahkan oleh juru parkir maka Dishub juga akan memberikan tindakan terhadap juru parkir.
“Jukir (Juru parkir) yang mengarahkan kendaraan ke areal larangan parkir, bisa kita pecat,” katanya. (Ant)