Mataram (Inside Lombok) – Dinas Perhubungan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyiapkan tender pengadaan mobil derek senilai Rp1,7 miliar yang ditargetkan dimulai pada triwulan kedua 2020.
“Tender pengadaan mobil derek senilai Rp1,7 miliar kami targetkan di triwulan kedua. Sekarang kami sedang siapkan berbagai administrasi tender,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram M Saleh di Mataram, Jumat.
Dikatakannya, pembelian mobil derek tersebut bertujuan untuk mengatasi parkir liar yang selama ini kerap menjadi masalah dan memicu kemacetan arus lalulintas di Kota Mataram.
“Apabila mobil derek tersebut sudah terealisasi, maka penerapan sanksi penderekan bagi kendaraan yang parkir di sembarang tempat kita berlakukan efektif,” ujarnya.
Menurutnya, mobil derek yang akan dibeli itu memiliki kualitas tinggi dan mampu mengangkat bobot 5 ton hingga 6 ton.
Selain menyiapkan tender pengadaan mobil derek, Dishub juga sedang menyiapkan parkir pool, yang representatif ketika ada kendaraan yang terbukti melanggar lalu lintas.
“Parkir pool bisa di mana-mana, di kantor Dishub Kota Mataram juga bisa. Persisnya kami masih kaji dulu,” katanya.
Di samping itu, Dishub juga melakukan persiapan perangkat lunak berupa peraturan daerah dan peraturan wali kota sebagai payung hukum serta penyiapan infrastruktur pendukung.
Salah satu infrastruktur pendukung adalah dengan pemasangan CCTV di beberapa persimpangan. Untuk tahap pertama CCTV akan dipasang di simpang empat Cakranegara guna mendukung agar penataan kawasan bisnis Cakranegara bisa steril dari parkir.
Jika terpantau dari CCTV ada yang parkir sembarangan, tim akan turun memberikan teguran. Apalabila tidak diindahkan, mobil derek akan turun mengangkut kendaraan tersebut ke parkir pool yang disiapkan, untuk menyelesaikan berbagai administrasi pelanggaran.
“Ini menjadi komitmen kita bersama untuk mewujudkan kawasan Cakranegara sesuai konsep awal, yakni menjadikannya seperti halnya kawasan Malioboro Yogyakarta sekaligus menjadikan kota ini steril dari parkir liar,” ujarnya.
Dikatakannya, dalam perda itu nantinya akan diatur juga besaran denda pagi yang melakukan parkir sembarangan. Denda yang ditetapkan cukup tinggi yakni sekitar Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat.
“Sementara untuk pelanggaran parkir oleh pengguna kendaraan roda dua diberlakukan tilang, sebab tidak dibebani penderekan. Untuk melakukan tilang, kami bekerjasama dengan PPNS Dishub dan aparat kepolisian,” katanya. (Ant)